Home News Jejak Pon Yaya, mantan Ketua DPR Aceh di di Blok Migas Bireuen-Sigli
News

Jejak Pon Yaya, mantan Ketua DPR Aceh di di Blok Migas Bireuen-Sigli

Share
SiPAK akan laporkan Pon Yaya ke BKD DPR Aceh terkait dengan persetujuan Blok Migas Bireuen - Sigli
Tangkapan layar surat persetujuan yang ditandtangani Pon Yaya dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR Aceh periode 202-2023 terkait persetujuan Blok Migas Bireuen-Sigli
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya, punya rekam jejak kurang elok saat pimpin lembaga legislatif itu. Politisi itu, diketahui menerbitkan surat personal tanpa mekanisme kelembagaan, yakni surat persetujuan tertulis atas wilayah kerja Migas Bireuen-Sigli.

Blok Migas Bireuen-Sigli, pada akhirnya kemudian, PT Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Surat Persetujuan itu, ditandatangani Pon Yaya saat yang bersangkutan jabat Ketua DPR Aceh periode 2022-2023. Saat itu, Aceh masih dipimpin oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki.

Terbitnya surat Pon Yaya itu, didasarkan permintaan Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh, ihwal persetujuan konsep kontrak kerja sama wilayah kerja Bireuen-Sigli.

Surat bernomor 542/3285 itu, ditujukan kepada Ketua DPRA dan ditandatangai oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada tanggal 21 Februari 2023.

Secara ketentuan, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak bumi dan gas di bumi Aceh, maka Gubernur Aceh memberikan persetujuan tertulis dalam kontrak migas harus mendapatkan persetujuan DPR Aceh.

Persetujuan DPR Aceh secara kelembagaan, mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR Aceh Nomor 1 tahun 2019, yakni pasal 23 ayat 3, yakni setiap persetujuan lembaga DPR Aceh, maka terlebih dahulu dibahas oleh komisi terkait dan persetujuan itu dilakukan lewat Paripurna DPR Aceh.

Terbitnya surat persetujuan DPR Aceh tentang wilayah kerja Blok Migas Bireuen-Sigli itu, dilakukan oleh Ketua DPR Aceh pada masa itu, Pon Yaya, dengan abaikan semua mekanisme dan tahapan yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.

Melalui suratnya bernomor 160/930 tertanggal 9 Mei 2023, Pon Yaya dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan DPR Aceh, langsung menyetujui surat dari Pj Gubernur Aceh saat itu, yakni memberikan persetujuan Blok Migas Bireuen-Sigli.

Surat yang ditandatangani Pon Yaya itu, sama sekali abaikan aturan, yakni, tanpa rapat komisi dan tanpa melakui prosedur Sidang Paripurna sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPR Aceh.

Sementara itu, dikutip dari AJNN. Net, Saiful Bahri alias Pon Yaya tidak memberikan jawaban dan konfirmasi ihwal proses terbitnya surat tersebut yang diduga cacat prosedural.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...