POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan tiga perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40 kilogram ke pengadilan setempat, Rabu (26/6/2024).
Tiga terdakwa dari perkara itu masing-masing yakni NA, MI dan SH. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terancam hukuman mati. “Perkaranya telah dilimpahkan JPU, selanjutnya akan ditunggu jadwal sidangnya oleh pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com.
Untuk diketahui, terdakwa NA dan SH ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di perairan Peudada, Bireuen pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 lalu.
Sementara, terdakwa MI ditangkap pada hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari para terdakwa petugas mengamankan barang bukti 40 kilogram sabu, satu boat oskadon, satu mesin boat merek Tianli 32 PK, dia ponsel dan satu GPS. “Saat ini ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen,” pungkas mantan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ini.