POPULARITAS.COM – BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banda Aceh dalam perkara dugaan kekerasan terhadap balita di salah satu daycare di Banda Aceh.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Penyerahan dilakukan pada Jumat (26/6/2026).
“Kami telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banda Aceh untuk kemudian dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Khadafi.
Ia menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Khadafi.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebagaimana uraian jaksa, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada 22, 24, dan 27 April 2026 di ruang depan Baby Preuneur Daycare.
Para tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban berinisial RAD dan GKN serta melakukan pembiaran saat tindakan kekerasan terjadi tanpa upaya pencegahan maupun teguran.
“Bahwa adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat dan pengelola usaha penitipan anak agar tetap waspada untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana dengan mematuhi SOP penitipan anak,” pungkasnya.








Leave a comment