Home News Wamen Nezar Patria: Hukum Tidak Boleh Digerakkan oleh Sentimen Media Sosial
News

Wamen Nezar Patria: Hukum Tidak Boleh Digerakkan oleh Sentimen Media Sosial

Share
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria
Share

POPULARITAS.COM –  Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, hukum harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil, meskipun tekanan opini publik di ruang digital semakin besar.

“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka.” tegasnya dalam acara Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta Pusat.

Fenomena penegakan hukum berdasarkan sentimen di media sosial sudah terjadi di seluruh dunia selama hampir satu dekade akibat hadirnya ruang publik digital yang menyebabkan komunikasi publik menjadi lebih intens.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” jelas Wamen Nezar.

Ia mengingatkan bahwa algoritma yang digunakan dalam platform digital tidak melakukan verifikasi fakta sehingga ruang digital rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas.

“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” tegasnya.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat literasi digital dan regulasi yang adaptif.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat mampu menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab sekaligus terlindungi dari berbagai bentuk informasi yang menyesatkan.

“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” imbuh Wamen Nezar.

Wamen Nezar menegaskan bahwa program literasi digital saat ini perlu bergerak lebih jauh dari sekadar kemampuan menggunakan perangkat digital.

Menurutnya, generasi muda yang tumbuh sebagai digital native justru membutuhkan penguatan kemampuan berpikir kritis dan etika digital agar mampu menyikapi berbagai informasi secara objektif.

“Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada generasi muda adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” pungkasnya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Cara Minum Air Putih untuk Turunkan Berat Badan

POPULARITAS.COM – Minum air putih bisa menurunkan berat badan, tampaknya bukan isapan...

HukumNews

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Balita di Daycare Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap...

Nilai tukar rupiah tembus Rp17 ribu per dolar AS, Prabowo panggil Purbaya dan Gubernur BI
News

Purbaya Nilai Anggaran MBG Masih Bisa Dipangkas Lebih dari Rp 40 T

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana efisiensi anggaran...

Mantan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali ditunjuk jadi Dirkrimsus Polda Bengkulu
News

Mantan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali ditunjuk jadi Dirkrimsus Polda Bengkulu

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan perombakan para pejabat di...