News

Tujuh Prajurit TNI Kena Sanksi Gara-gara Media Sosial

JAKARTA (popularitas.com) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyebut, sudah ada tujuh anggota TNI yang diberikan sanksi lantaran tak menggunakan media sosial secara bijak. Dari tujuh anggota TNI, enam diantaranya melibatkan sanak keluarganya yaitu istrinya. Satu anggota dikenakan hukuman sanksi kurungan penjara karena sendiri melakukan aktivitas tersebut.

Dia merinci, dua anggota TNI di Kendari, satu anggota Kodim Wonosobo, satu anggota TNI di Banyumas, satu anggota TNI di Jambi. Satu anggota Korem di Palangkaraya. Satu anggota di Padang.

“Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI Angkatan Darat. Dua anggota rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin. Kemudian, tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses,” kata Andika di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

Dia menegaskan, hukuman ini sebagai bentuk disiplin. Jenderal Andika memastikan, hukuman ini tak serta merta mematikan karir mereka di TNI AD.

“Kita ingatkan, agar lebih bertanggungjawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karir mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini, dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke tracknya. Lagi bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita,” Andika.

Soal protes banyak pihak lantaran aktivitas media sosial yang dilakukan istri berpengaruh ke suami yang anggota TNI, Kasad hanya menegaskan bahwa sudah ada aturan yang berlaku. Bahwa, istri prajurit tak bisa lepas dari kesatuan.

“Dalam Anggaran Dasar Persatuan Istri Prajurit AD, ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat. Baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi,” ucapnya.*

Sumber: Merdeka.com

Shares: