POPULARITAS.COM – Ulama Aceh terbitkan tausyiah larangan perlombaan panjat pinang dilaksanakan saat sambut HUT RI ke-80. Hal itu dituangkan lewat putusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nomor 6 tahun 2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Larangan itu ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, bersama tiga wakil ketua, yakni Tgk Hasbi Al Bayuni, Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta.
Pada diktum Tausyiah itu, diterangkan bahwa, peringatan HUT RI-80 adalah hari besar nasional. Secara agama, tidak ada larangan dalam perayaannya.
Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, jauh dari bentuk hura-hura, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan.
Selain itu, MPU juga mengingatkan masyarakat Aceh agar tetap patuh pada ketentuan hukum dan aturan pemerintah dalam setiap pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, dalam keterangannya dikutip AJNN membenarkan ihwal tausiyah larangan tersebut. “Iya, benar kita mengeluarkan tausyiah tersebut,” katanya.









Leave a comment