Home Kriminalitas Undercover buy, Polres Lhokseumawe tangkap tiga pria pemilik 1,2 kilogram sabu
Kriminalitas

Undercover buy, Polres Lhokseumawe tangkap tiga pria pemilik 1,2 kilogram sabu

Share
Undercover buy, Polres Lhokseumawe tangkap tiga pria pemilik 1,2 kilogram sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga pria bersama 1,2 kilogram saby di Aceh Timur. FOTO : Satresnarkoba Polres Lhokseumaw 
Share

POPULARITAS.COM – Tiga Pria di Aceh Timur ditangkap Polres Lhokseumawe dalam kasus kepemilikan 1,2 kilogram sabu. Ketiganya merupakan warga Aceh Timur, masing-masing, yakni FR (38), AN (36), dan BR (43).

Penangkapan tiga warga tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berbekal hal itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy atau berpura-pura menjadi pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Stira Yuda dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024) mengatakan, usai membentim Tim, pihaknya menghubungi para penjual dan disepakati harga.

Nah, dengan cara undercoverbuy itu, petugas berhasil menangkap tiga warga Aceh Timur bersama dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu.

Saat itu, awalnya petugas menangkap FR dan AN di sebuah pondok kawasan Gampong Keude Peureulak, Kecamatan Peureulak, dengan barang bukti enam paket besar sabu seberat 1,2 kilogram.

“Barang ini disimpan di dalam tas milik FR. Dari interogasi, diakui bahwa barang tersebut memang diperoleh dari tersangka lain yakni BR untuk dijual atau diedarkan kembali,” katanya.

Dari pengakuan ini, tim mengembangkan kasus hingga menangkap BR di lokasi lain. Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang diduga ada di Malaysia yakni TF dan kini masuk DPO.  “Yang bersangkutan (TF) masih DPO. Untuk ketiga tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjut,” ungkapnya.  “Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...