Home Hukum Usai dibunuh, perempuan asal Tegal dimasukkan dalam karung
HukumNews

Usai dibunuh, perempuan asal Tegal dimasukkan dalam karung

Share
Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berinisial T (44), warga Tegal, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan. Usai dibunuh, jasad korban dimasukkan karung lalu dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu (27/5/2023) oleh pemulung yang sedang mencari sampah di kolong tol tersebut. Identitas korban akhirnya terungkap setelah pemeriksaan forensik maupun bukti KTP yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tidak ada mutilasi, tidak ada pemotongan tubuh,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip dari laman Antara.

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban disekap dulu sebelum dibunuh. Setelah dilakukan penyekapan, korban lalu diikat dengan tali dan dimasukkan karung.

Terdapat luka akibat benda tajam pada paha sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di kolong tol itu.

Pada Minggu (28/5), kata dia, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial VWA (54) dan MF (52) di kawasan Jakarta Pusat. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap T.

“Tim gabungan Polda dan Polres sudah mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang. Dan penyidikan selanjutnya dilanjutkan Polda Metro Jaya,” kata Gidion.

Kedua orang yang ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut tersebut diduga memiliki kedekatan hubungan dengan korban.

Namun penyelidikan ini masih berlanjut untuk mendalami temuan benda berupa telepon seluler (ponsel) milik korban yang hilang

“Masih didalami. Karena ada barang hilang. Apakah 338 (tentang pembunuhan) atau 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) atau 365 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan),” kata Gidion.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...