Home Hukum Usai dibunuh, perempuan asal Tegal dimasukkan dalam karung
HukumNews

Usai dibunuh, perempuan asal Tegal dimasukkan dalam karung

Share
Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berinisial T (44), warga Tegal, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan. Usai dibunuh, jasad korban dimasukkan karung lalu dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu (27/5/2023) oleh pemulung yang sedang mencari sampah di kolong tol tersebut. Identitas korban akhirnya terungkap setelah pemeriksaan forensik maupun bukti KTP yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tidak ada mutilasi, tidak ada pemotongan tubuh,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip dari laman Antara.

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban disekap dulu sebelum dibunuh. Setelah dilakukan penyekapan, korban lalu diikat dengan tali dan dimasukkan karung.

Terdapat luka akibat benda tajam pada paha sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di kolong tol itu.

Pada Minggu (28/5), kata dia, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial VWA (54) dan MF (52) di kawasan Jakarta Pusat. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap T.

“Tim gabungan Polda dan Polres sudah mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang. Dan penyidikan selanjutnya dilanjutkan Polda Metro Jaya,” kata Gidion.

Kedua orang yang ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut tersebut diduga memiliki kedekatan hubungan dengan korban.

Namun penyelidikan ini masih berlanjut untuk mendalami temuan benda berupa telepon seluler (ponsel) milik korban yang hilang

“Masih didalami. Karena ada barang hilang. Apakah 338 (tentang pembunuhan) atau 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) atau 365 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan),” kata Gidion.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...