HukumNews

USK klarifikasi soal ijazah alumnusnya yang berujung gugatan Rp1,6 miliar

USK klarifikasi soal ijazah alumnusnya yang berujung gugatan Rp1,6 miliar
Universitas Syiah Kuala (USK). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang berkembang di publik yaitu keterlambatan keluarnya ijazah yang dialami alumnusnya hingga melayangkan gugatan Rp1,6 miliar ke pengadilan.

Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK, Darmawan menjelaskan permasalahan ini terjadi karena pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) masih manual secara sistem.

Sehingga, terang Darmawan, mungkin saja pada saat itu beberapa data yang bersangkutan tidak terdaftar pada proses transfer data tersebut. Misalnya nomor NIK pada PDDikti kosong, nomor NIK tidak sesuai Format, dan lainnya.

“Semua data tersebut sebenarnya di awal pendaftaran ulang mahasiswa baru di-input oleh mahasiswa sendiri, baru dilakukan transfer data ke PDDikti,” kata Darmawan dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Terkait mengapa mahasiswa tersebut masih dapat mengakses KRS Online-nya, Darmawan mengungkapkan, karena KRS Online/Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) tersebut berada dalam sistem internal USK, yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PPDIkti.

Karena itulah, Darmawan mengungkapkan, USK sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan menginformasikan kepada setiap mahasiswa untuk menverifikasi datanya melalui laman KRS Online. Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memastikan datanya apakah sudah terdaftar di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

“Informasi seperti ini sudah sering kita ingatkan. Bahkan saat sosialiasi mahasiswa baru. Karena kita paham, human error bisa saja terjadi. Makanya kita minta mahasiswa menverifikasinya kembali,” ucapnya.

Lalu saat proses input data wisudawan 25 Februari 2022, yang proses pendaftarannya dimulai dari 7 Maret-4 April 2022. Biro Akademik USK kembali menyurati seluruh program studi untuk melengkapi jika ada yang tidak lengkap.

Hal ini penting untuk proses pengusulan/pem-bookingan PIN SIVIL di PDDikti untuk para lulusan di atas tanggal 6 April 2022. Dan ternyata, nama yang bersangkutan statusnya di luar periode karena namanya belum terdaftar di PDDikti.

Saat itu USK langsung mengirimkan pengajuan ke PDDikti agar dibuka Type 1 untuk mengajukan permohonan pembukaan periode pelaporan tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 agar terdaftar di PDDikti. Permohonan ini kemudian disetujui, lalu pada 3 Agustus 2022 dokumen mahasiswa tersebut sudah di-upload dan terdaftar di PDDikti.

Selanjutnya, USK mengajukan surat permohonan pemberian eksepsi pada aplikasi Pernomoran Ijazah Nasional (PIN) atas nama alumni tersebut. Sebab datanya belum eligible di Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dikti.

Lalu tanggal 29 Agustus 2022, USK mendapatkan surat somasi pertama dari kuasa hukum bersangkutan. Menindaklanjuti somasi tersebut, USK terus berkoordinasi dengan Belmawa.

“Proses ini memang butuh waktu dan di luar kuasa USK. Saat itu pihak Belmawa menjawab, usulan pin tersebut masih menunggu antrean,” ucap Darmawan.

Lalu USK menerima somasi kedua pada 5 September 2022. USK kembali mengoordinasikan ke Belmawa agar prosesnya dapat segera diselesaikan. Saat itu Belmawa menanggapi, usulan tersebut sudah sampai ke pimpinan melalui SINDE sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Akhirnya, Belmawa menyetujui permohonan eksepsi pencatatan di luar periode PIN tersebut dan USK baru menerima surat balasan ini pada 13 September 2022. Sementara itu, pada 8 September 2022 USK kembali menerima somasi ketiga.

Darmawan mengatakan, pada somasi pertama USK tidak membalasnya karena prosesnya masih berlangsung dan kondisinya di luar kuasa USK karena ditangani pihak Dikti.

“Tetapi bukan berarti kita diam, kita terus berkoordinasi agar prosesnya cepat diselesaikan. Barulah di somasi kedua, kita merespon bahwa usulan eksepsi PIN ini telah disetujui,” ucapnya.

Selanjutnya, USK melakukan reservasi PIN dan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) Ijazah dan transkrip. Lalu pada 20 September 2022, semua proses ini telah selesai sehingga yang bersangkutan bisa langsung men-download ijazah atau transkrip nilainya di KRS Online-nya sendiri.

“Informasi ini juga sudah kita sampaikan via WA. Alumni kita tersebut menyampaikan terima kasih. Namun, dirinya tetap ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Shares: