News

Usulan pemberhentian Aiyub sebagai Bupati Pidie Jaya diparipurnakan

Suasana sidang paripurna usulan pemberhentian Aiyub Abbas sebagai Bupati Pidie Jaya, Senin (29/5/2023). Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian Aiyub Abbas dari jabatan Bupati setempat sisa jabatan 2019-2024.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie Jaya A Kadir Jailani itu berlangsung, Senin (29/5/2023).

Pemberhentian Aiyub Abbas dari jabatan sebagai Bupati Pidie Jaya itu sendiri dilandasi atas pengajuan surat pengunduran dirinya disebabkan hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRA pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan surat yang diajukan 8 Mei 2023 yang isinya Bupati Aiyub Abbas menyatakan mengundurkan diri sebagai bupati Pidie Jaya sebagai salah satu syarat caleg Pemilu 2024,” kata Ketua A Kadir Jailani.

Atas dasar hal tersebut, kata dia, maka menjadi kewenangan dewan untuk menggelar paripurna untuk selanjutnya akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk penetapan pemberhentian.

“Selama Mendagri belum mengeluarkan penetapan pemberhentian sebagai Bupati, maka Aiyub Abbas masih melekat tugas, kewenangan hak dan kewajiban sebagai Bupati Pidie Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aiyub Abbas secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah Pidie Jaya ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Bahkan surat mundurnya pria yang akrab disapa Abuwa dari jabatan nahkoda utama Kabupaten Pidie Jaya itu telah nangkring di meja Ketua DPRK setempat.

Pengunduran diri itu dilakukan, disebabkan Aiyub Abbas hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 yang akan datang.

“Senin lalu (8/5/2023) saya sudah membuat surat pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati yang kita serahkan ke DPR,” kata Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas kepada sejumlah awak popularitas.com, Jumat (12/5/2023).

Shares: