Home Internasional Viral, Restoran di Malaysia Ketahuan Cuci Lauk Bekas Pelanggan untuk Disajikan Lagi
InternasionalNews

Viral, Restoran di Malaysia Ketahuan Cuci Lauk Bekas Pelanggan untuk Disajikan Lagi

Share
Poto : Ilustrasi | HO
Share

POPULARITAS.COM – Sebuah rumah makan di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia, ditutup sementara selama dua pekan setelah diduga mencuci makanan matang sisa untuk dimasak ulang dan dijual kembali keesokan harinya.

Penutupan dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pekerja restoran mencuci makanan matang, termasuk ayam dan tahu, sebelum ditata kembali ke dalam baki. Video tersebut diunggah pada Selasa (3/2/2026) dan disebut direkam sekitar pukul 00.18 waktu setempat di bagian belakang restoran. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi.

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), pria yang merekam video itu mengatakan, ia sempat menanyakan alasan makanan tersebut dicuci dan dipisahkan. Menurut pengakuan pekerja restoran, makanan tersebut akan dimasak ulang dan akan disajikan kembali kepada pelanggan keesokan harinya.

Ia menambahkan, rekan-rekan pekerja lain awalnya memberikan berbagai alasan ketika ditegur, namun akhirnya mengakui praktik tersebut dan mengeklaim bahwa tindakan itu tidak memengaruhi keamanan pangan.

Dalam unggahannya di media sosial, perekam video menyebut praktik itu sebagai tindakan yang “tidak etis, tidak aman, dan sangat menjijikkan”, serta meminta otoritas berwenang segera bertindak. Video tersebut telah dibagikan lebih dari 2.000 kali.

Penyelidikan dan sanksi Pengarah Kesehatan Negeri Sembilan, Dr Zuraida Mohamed, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral. Ia menyebut petugas kesehatan telah dikerahkan untuk memeriksa lokasi dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pada Rabu (4/2/2026), Departemen Kesehatan Negeri Sembilan secara resmi memerintahkan restoran tersebut untuk tutup selama dua pekan, hingga 17 Februari 2026.

Penutupan dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pangan Malaysia 1983. Selain itu, pemilik restoran juga dikenai denda karena membahayakan keamanan pangan dan melakukan praktik yang tidak higienis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kebersihan Pangan 2009. Media Malaysia, Rakyat Post, melaporkan denda yang dijatuhkan sebesar 750 ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,2 juta)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...