POPULARITAS.COM – Sebuah rumah makan di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia, ditutup sementara selama dua pekan setelah diduga mencuci makanan matang sisa untuk dimasak ulang dan dijual kembali keesokan harinya.
Penutupan dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pekerja restoran mencuci makanan matang, termasuk ayam dan tahu, sebelum ditata kembali ke dalam baki. Video tersebut diunggah pada Selasa (3/2/2026) dan disebut direkam sekitar pukul 00.18 waktu setempat di bagian belakang restoran. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi.
Dikutip dari Channel News Asia (CNA), pria yang merekam video itu mengatakan, ia sempat menanyakan alasan makanan tersebut dicuci dan dipisahkan. Menurut pengakuan pekerja restoran, makanan tersebut akan dimasak ulang dan akan disajikan kembali kepada pelanggan keesokan harinya.
Ia menambahkan, rekan-rekan pekerja lain awalnya memberikan berbagai alasan ketika ditegur, namun akhirnya mengakui praktik tersebut dan mengeklaim bahwa tindakan itu tidak memengaruhi keamanan pangan.
Dalam unggahannya di media sosial, perekam video menyebut praktik itu sebagai tindakan yang “tidak etis, tidak aman, dan sangat menjijikkan”, serta meminta otoritas berwenang segera bertindak. Video tersebut telah dibagikan lebih dari 2.000 kali.
Penyelidikan dan sanksi Pengarah Kesehatan Negeri Sembilan, Dr Zuraida Mohamed, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral. Ia menyebut petugas kesehatan telah dikerahkan untuk memeriksa lokasi dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pada Rabu (4/2/2026), Departemen Kesehatan Negeri Sembilan secara resmi memerintahkan restoran tersebut untuk tutup selama dua pekan, hingga 17 Februari 2026.
Penutupan dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pangan Malaysia 1983. Selain itu, pemilik restoran juga dikenai denda karena membahayakan keamanan pangan dan melakukan praktik yang tidak higienis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kebersihan Pangan 2009. Media Malaysia, Rakyat Post, melaporkan denda yang dijatuhkan sebesar 750 ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,2 juta)











Leave a comment