Home News Utang Puasa Ramadan Belum Diganti? Ini Batas Akhirnya
NewsSyariat Islam

Utang Puasa Ramadan Belum Diganti? Ini Batas Akhirnya

Share
Share

poPuLARITAS.COM – Batas akhir puasa qada kerap menjadi pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap menjelang Ramadan. Tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa akibat sakit, safar, haid, atau kondisi syariati lainnya.

Kekhawatiran pun muncul, apakah waktu mengganti puasa masih tersedia atau justru sudah terlewat. Pemahaman yang benar mengenai puasa qada sangat penting agar ibadah dijalankan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama, bukan sekadar asumsi atau kebiasaan yang keliru.

Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat (184): “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menegaskan puasa Ramadan yang ditinggalkan tidak gugur. Kewajiban tersebut hanya dipindahkan ke hari lain dengan jumlah yang sama.

Dengan kata lain, qada puasa adalah pengganti hari puasa wajib, bukan sekadar ibadah sunah atau pilihan tambahan.

Puasa qada adalah puasa pengganti atas hari-hari puasa Ramadan yang tidak dijalankan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Beberapa kondisi yang termasuk uzur syariat, antara lain:

  • Sakit yang menghalangi pelaksanaan puasa.
  • Perjalanan jauh (safar).
  • Haid dan nifas.
  • Kehamilan atau menyusui dengan kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau anak.
  • Kondisi darurat lain yang dibolehkan agama.

Jumlah hari puasa yang ditinggalkan wajib dihitung secara pasti dan diganti sesuai jumlahnya, karena puasa Ramadan merupakan kewajiban individual bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Dalam Al-Baqarah ayat (185), Allah Swt kembali menegaskan bahwa Dia menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Dari sinilah para ulama memahami waktu pelaksanaan qada tidak ditetapkan secara sempit, melainkan diberi kelonggaran selama tidak melewati batas yang ditentukan.

Berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan hadis di atas, para ulama menyimpulkan batas akhir puasa qada adalah sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Ketika hilal Ramadan baru telah terlihat, maka waktu kelonggaran qada dianggap berakhir.

Karena itu, bulan Syakban sering disebut sebagai waktu terakhir yang paling aman untuk menyelesaikan utang puasa. Meski masih dibolehkan, menunda qada hingga akhir waktu tidak dianjurkan karena berisiko tidak sempat menunaikannya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...