Home News Utang Puasa Ramadan Belum Diganti? Ini Batas Akhirnya
NewsSyariat Islam

Utang Puasa Ramadan Belum Diganti? Ini Batas Akhirnya

Share
Share

poPuLARITAS.COM – Batas akhir puasa qada kerap menjadi pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap menjelang Ramadan. Tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa akibat sakit, safar, haid, atau kondisi syariati lainnya.

Kekhawatiran pun muncul, apakah waktu mengganti puasa masih tersedia atau justru sudah terlewat. Pemahaman yang benar mengenai puasa qada sangat penting agar ibadah dijalankan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama, bukan sekadar asumsi atau kebiasaan yang keliru.

Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat (184): “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menegaskan puasa Ramadan yang ditinggalkan tidak gugur. Kewajiban tersebut hanya dipindahkan ke hari lain dengan jumlah yang sama.

Dengan kata lain, qada puasa adalah pengganti hari puasa wajib, bukan sekadar ibadah sunah atau pilihan tambahan.

Puasa qada adalah puasa pengganti atas hari-hari puasa Ramadan yang tidak dijalankan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Beberapa kondisi yang termasuk uzur syariat, antara lain:

  • Sakit yang menghalangi pelaksanaan puasa.
  • Perjalanan jauh (safar).
  • Haid dan nifas.
  • Kehamilan atau menyusui dengan kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau anak.
  • Kondisi darurat lain yang dibolehkan agama.

Jumlah hari puasa yang ditinggalkan wajib dihitung secara pasti dan diganti sesuai jumlahnya, karena puasa Ramadan merupakan kewajiban individual bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Dalam Al-Baqarah ayat (185), Allah Swt kembali menegaskan bahwa Dia menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Dari sinilah para ulama memahami waktu pelaksanaan qada tidak ditetapkan secara sempit, melainkan diberi kelonggaran selama tidak melewati batas yang ditentukan.

Berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan hadis di atas, para ulama menyimpulkan batas akhir puasa qada adalah sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Ketika hilal Ramadan baru telah terlihat, maka waktu kelonggaran qada dianggap berakhir.

Karena itu, bulan Syakban sering disebut sebagai waktu terakhir yang paling aman untuk menyelesaikan utang puasa. Meski masih dibolehkan, menunda qada hingga akhir waktu tidak dianjurkan karena berisiko tidak sempat menunaikannya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...