News

WALHI Aceh Gugat Kepala DPMPTSP Aceh di Hari Pahlawan

WALHI Aceh Gugat Kepala DPMPTSP Aceh di Hari Pahlawan
Doc Walhi Aceh

 – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Selasa (10/11/2020), tepatnya pada peringatan hari pahlawan.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, dengan nomor perkara 35/G/2020/PTUN.BNA terkait penerbitan izin tambang KSU Tiega Manggis di Aceh Selatan.

Kepala DPMPTSP Aceh menerbitkan keputusan Nomor : 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP KSU Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan seluas 200 ha, tanggal 11 Juni 2020.

Berdasarkan kajian WALHI Aceh, proses penerbitan izin ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga surat keputusan tersebut akan diuji secara hukum di Pengadilan TUN Banda Aceh.

Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, dalam penerbitan izin, Kepala DPMPTSP Aceh menggunakan dasar pertimbangan yang tidak sah. Seperti, sebelumnya KSU Tiega Manggis telah memiliki izin Nomor 214 tahun 2010 yang berakhir pada 31 Mei 2019.
Kemudian dikirimkan permohonan perpanjangan izin melalui surat nomor 002/KSU-TM/IX/2018 tanggal 12 September 2018. Akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh DPMPTSP melalui surat Nomor 540/DPMPTSP/1740/2019 tertanggal 18 Juni 2019, namun Kepala DPMPTSP Aceh menggunakan surat permohonan tersebut sebagai dasar pertimbangan penerbitan izin.

Kepala DPMPTSP Aceh dalam pertimbangannya juga memasukan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 214 tahun 2010 tentang Persetujuan Ralat Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bijih Besi (DMP) Kepada KSU Tiega Manggis.
Sedangkan sesuai dengan SOP DPMPTSP Nomor: 07/DPMPTSP/133, Persetujuan Ralat Batas dan Luas Pertambangan merupakan kewenangan Kepala DPMPTSP Aceh, bukan lagi kewenangan bupati.

Kemudian yang paling fatal, sebut Muhammad Nur, Kepala DPMPTSP Aceh dalam pertimbangannya memasukan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 325 Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih Besi DMP di Gampong Simpang Dua Manggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan.

“Penerbitan izin lingkungan tersebut tanpa dilalui tahapan AMDAL, karena pengumuman Amdal baru diumumkan pada tanggal 10 Juli 2020 pada salah satu media cetak di Aceh,” sebut Muhammad Nur, Selasa (10/11/2020) melalui siaran tertulis.

Secara substansi, hasil overlay WALHI Aceh izin yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Aceh berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sehingga izin tersebut bertentangan dengan undang-undang Pemerintah Aceh.

Juga sesuai RTRWK Aceh Selatan izin tersebut berada dalam kawasan rawan bencana gerakan tanah, artinya kegiatan pertambangan dapat menjadi pemicu terjadinya bencana ekologi di Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian WALHI Aceh juga menduga, KSU Tiega Manggis belum melaksanakan kewajiban pada izin sebelumnya, seperti belum melakukan reklamasi paska tambang, dan belum melunasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) royalty.

Selain beberapa alasan tersebut, WALHI Aceh juga menemukan sejumlah fakta lain baik secara prosedural maupun substansi.

“Semua temuan itu akan kita sampaikan dan buktikan dalam persidangan nantinya,” sebutnya.

WALHI Aceh berharap putusan pengadilan nantinya dapat menyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan Kepala DPMPTSP Aceh untuk mencabut izin operasi produksi yang telah diberikan kepada KSU Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.[]

Editor: Acal

Shares: