POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika, mulai dari temuan baru berupa Happy Water dan pod getar hingga jaringan peredaran sabu dan ganja.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Hermansyah mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah temuan Happy Water dan pod getar yang mengandung zat berbahaya.
“Kedua produk ini memiliki bentuk dan kemasan yang menarik, sehingga berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar,” kata Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026).
Happy Water dan “pod getar” adalah modus penyalahgunaan narkoba berbahaya. Keduanya menipu pengguna dengan kedok rekreasional yang tampak tidak berbahaya, namun memiliki risiko kecanduan tinggi dan mengancam jiwa.
Happy Water adalah istilah populer untuk narkotika jenis baru berbentuk cairan yang sering dicampur ke dalam minuman.
Mengandung zat psikoaktif ilegal yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
Fenomena Pod Getar (Etomidate) adalah penyalahgunaan obat anestesi medis (obat bius pembedahan) bernama Etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan liquid rokok elektrik atau pod.
Pengguna menganggap sensasi getar adalah efek dari obat, padahal itu merupakan tanda terjadinya gangguan pada saraf motorik.
Misyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada 4 Juni 2026 di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M (31), warga Kabupaten Aceh Utara, yang kedapatan membawa 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium, lanjutnya, Happy Water diketahui mengandung zat narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan pod getar merek AAPER dan THUGS mengandung Etomidate, zat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.
Menurut Misyanto, peredaran produk tersebut menjadi perhatian serius karena dikemas menyerupai barang konsumsi dan perangkat yang populer di kalangan anak muda.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok, serta jalur distribusinya ke wilayah Abdya,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, kata Misyanto, Satresnarkoba Polres Abdya juga mengungkap dua kasus sabu dan satu kasus ganja dalam operasi terpisah.
Pada kasus sabu, lanjutnya, petugas menangkap II (34), warga Kecamatan Jeumpa, di sebuah pondok kawasan perkebunan Desa Lhang, Kecamatan Setia.
“Awalnya, saat petugas mendekati pondok itu, tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan,” katanya,
Dari tangan tersangka, lanjutnya, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 19 gram, alat hisap, kaca pirek, telepon genggam dan sejumlah uang tunai.
Pengungkapan kasus sabu berikutnya dilakukan terhadap IH (26), mahasiswa asal Kecamatan Manggeng. Tersangka diamankan setelah Satresnarkoba Polres Abdya menerima informasi terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Menurut Kompol Misyanto, saat petugas melakukan penyergapan, IH sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna hitam milik tersangka,” kata Misyanto.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Polisi telah menetapkan pemasok tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaannya.
Di kasus terpisah, katanya, polisi juga menangkap SD (31), warga Kecamatan Susoh, terkait kepemilikan ganja. Dalam penggerebekan, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam tong kayu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram bruto.
Selain ganja, polisi turut menyita timbangan, kertas pembungkus dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BC di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, melalui sistem transaksi tanpa tatap muka,” jelasnya.
Misyanto menegaskan, Polres Abdya akan terus mengembangkan seluruh kasus yang telah diungkap guna membongkar jaringan pemasok dan memutus rantai peredaran narkotika di daerah itu.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.








Leave a comment