Banda Aceh – Sopir labi-labi di Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Murhazali (35) warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, pada Selasa (18/4) pagi diduga dipukul oleh oknum Polantas Polres Abdya.
Atas kasus tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Kami meminta Propam Polres Abdya untuk segera memproses oknum lantas tersebut sesuai dengan etik kepolisian dalam internal Polri dan juga kami menuntut oknum tersebut dijerat dengan tindak pidana umum hingga di meja hijau atau pengadilan,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Selasa (18/4).
Miswar juga meminta Kapolres Abdya dan Polda Aceh untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kalau terbukti oknum yang berinisial RZ itu melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka kami meminta RZ untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian,” tegasnya.
Dia menilai menilai bahwa Kapolres dan Kasat Lantas Abdya tidak bisa mengayomi dan memantau bawahannya dengan baik. “Kami minta Kapolda Aceh untuk memberi sanksi kepada Kapolres dan Kasat lantas Abdya,” kata Miswar.
Dalam hal ini, YARA melihat bahwa oknum polisi itu telah melanggar pasal 19 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Maka dari itu kami sangat mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum lantas itu, kenapa masih saja terjadi,” pungkas Miswar.
Sebelumnya, YARA mendapat laporan dari keluarga korban terhadap kasus ini. Dan pihaknya sendiri telah menyambangi langsung korban ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUDTP) Abdya.
“Seharusnya Polri sebagai lembaga penegakan hukum tidak semestinya hal demikian bisa terjadi, apalagi oknum tersebut dugaan melakukan tindak kekerasan masih dalam jam dinas, berseragam dinas Polri, dan menggunakan kendaraan dinas Polri. Kami menilai persoalan ini sebagai gambaran bahwa reformasi kultural yang dilaksanakan Kapolri belum berjalan hingga tataran bawah,” ujar Miswar. (sumber : kanalaceh.com)