HukumNews

Yasonna Resmi Dilaporkan ke KPK Karena Rintangi Kasus Harun

Foto: Dream.co.id

JAKARTA (popularitas.com) – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Kasus tersebut menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Laporan diterima oleh Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Swasti Putri M dengan pelapor Kurnia Ramadhana. Barang bukti yang diserahkan adalah satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Baca: Presiden Joko Widodo terbitkan SK pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Transparency International Indonesia (TII), dan beberapa lainnya.

“Hari ini kita melaporkan saudara Yasonna H. Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice (OJ),” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Baca: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka

Kurnia menjelaskan dasar pelaporan itu adalah ketika ada perbedaan pendapat mengenai keberadaan Harun Masiku. Dalam agenda di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1), Yasonna menyatakan Harun masih berada di luar negeri sejak meninggalkan Indonesia pada pekan pertama bulan Januari.

Sedangkan dalam pemberitaan salah satu media, Tempo, Harun diketahui sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2019, sehari setelah dirinya terbang ke Singapura.

Temuan Tempo itu dikonfirmasi setelahnya oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie. Pada Rabu (22/1), Sompie mengakui bahwa Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

“Karena ini sudah masuk ke penyidikan per tanggal 9 Januari 2020, harusnya tidak jadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” ucap dia.

Berdasarkan hal itu, Koalisi, kata Kurnia, menantang Firli Bahuri Cs untuk menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus merintangi penyidikan.

“Harusnya ini jadi tantangan bagi Firli dan empat pimpinan lain,” ujarnya lagi.

Sumber: CNN

Shares: