Home Kesehatan Yogyakarta Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 100 Ribu
KesehatanNews

Yogyakarta Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 100 Ribu

Share
Yogyakarta Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 100 Ribu
Ilustrasi - Sosialisasi penggunaan masker oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Yogyakarta. Antara
Share

YOGYAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah Kota Yogyakarta merampungkan aturan yang memuat sejumlah protokol untuk berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona, salah satunya kewajiban memakai masker di tempat umum dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Sabtu (4/7/2020) dilansir Antara.

Aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 dibagi dalam dua kategori, yaitu protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada masing-masing bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

Ia menyebutkan tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.

Selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut.

“Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis,” katanya.

Menurut dia, mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis.

Agus yakin bahwa masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penetapan aturan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

“Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan,” katanya.

Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsWisata

Taiwan Kembangkan Wisata Ramah Muslim untuk Bidik Wisatawan Indonesia,

POPULARITAS.COM – Taiwan semakin gencar mempromosikan sektor pariwisatanya di Indonesia. Momentum libur...

News

Pemerintah Masih Membahas Mekanisme Perpanjangan Dana Otsus Aceh

POPULARITAS.COM – Perpanjangan Dana Otonomi khusus Aceh masih menjadi pembahasan pemerintah pusat...

News

Pemerintah Aceh Dukung Pengalihan Guru P3K ke Pusat

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mendukung kebijakan status...

News

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh di Bawah Kemenko Polkam

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendukung penuh rencana pembentukan Desk Koordinasi Aceh di...