Home Kriminalitas ZK dan ZR ditangkap dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu
Kriminalitas

ZK dan ZR ditangkap dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu

Share
ZK dan ZR ditangkap dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan di Mapolres Aceh Utara. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – ZK (29) dan MR (29), keduanya ditangkap personel polisi dari Polres Aceh Utara. Penangkapan didasarkan pada kepemilikan sabu 1 kilogram. Diduga, mereka terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Petugas kepolisian menangkap keduanya di Gampong Paya DUa Uram, Seunuddon . Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabut seberat 1 kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026) di Aceh Utara. “Saat ditangkap, keduanya sedang merencakan transaksi sabu itu,” terangnya.

Dari pemeriksaan awal, barang haram itu didapatkan MR dari seorang pria MN. Sementara itu, peran ZK sendiri, berdasarkan pengakuannya sebagai pendamping, tambah Kasat.

 Erwinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya, dengan menerapkan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Erwinsyah menambahkan, para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang menyamar dan tim di lapangan. 

“Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Aceh Utara,” ujarnya.

 Erwinsyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...