Home Mahkamah Syar’iyah Jantho

Mahkamah Syar’iyah Jantho

7 Tulisan
Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani 786 perkara sepanjang 2023, satu kasus cerai karna pindah agama islam
NewsSyariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani 786 perkara sepanjang 2023, satu kasus cerai karna pindah agama islam

POPULARITAS.COM – Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho tangani sebanyak 786 perkara. Dari jumlah tersebut, 476 masalah gugatan, 220 permohonan, 45 perkara...

Mahkamah Syar’iyah Jantho tuntaskan 843 perkara sepanjang 2024, didominasi kasus istri cerai gugat suami
NewsSyariat Islam

Ratusan istri di Aceh Besar cerai gugat suami

POPULARITAS.COM – Hingga November 2023, sebanyak 677 perkara terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Dari jumlah itu, 433 perkara merupakan perkara gugatan, 198 perkara...

FeatureNews

Potret fasilitas layanan publik MS Jantho yang makin baik

POPULARITAS.COM – Sejak dilantik sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Vahlevi terus melakukan pembenahan, baik tata kelola pelayanan bantuan hukum, hingga sarana...

News

Disabilitas pencari keadilan akan dapat prioritas di MS Jantho

Mahkamah Syar'iyah Jantho menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jantho. Kerjasama tersebut dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh pimpinan kedua...

News

Mahkamah Syar’iyah Jantho gelar sidang keliling di Lambaro

Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin...

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
HukumNews

Putusan MS dibatalkan, ayah pemerkosa anak di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Su (45), ayah yang memerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar. Dengan demikian, Su...

Ilustrasi DPO
HukumNews

Kejari Aceh Besar keluarkan status DPO paman pemerkosa anak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DP (35), paman yang melakukan pemerkosaan terhadap keponakan di kabupaten setempat.