HukumNews

Kasus korupsi DD Jumpoih Adan Pidie dilimpahkan ke pengadilan

Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Jumpoih Adan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pelimpahan perkara korupsi yang menjerat dua terdakwa masing-masing Syamaun Ibrahim dan Fachrul Rady itu dilakukan pada Selasa (14/3/2023).

Dilihat pada SIPP PN Banda Aceh, perkara dugaan korupsi DD tahun anggaran 2017-2018 itu, berkas perkara keduan terdakwa itu dilakukan secara terpisah.

Kedua melakukan dugaan tindak pidana korupsi DD itu sehingga keuangan negara didera kerugian capai negara didera kerugian Rp 362 juta.

Kerugian itu muncul dari pekerjaan fiktir dan pekerjaan yang tidak sesuai volume. Bahkan ada pekerjaan yang semula berupa MCK kemudian dilakukan pengelaihan menjadi PDAM tanpa diikuti perubahan aturan.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa (Kades) Gampong Jeumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

Penetapan bekas Keuchik tersebut sebagai tersangka, usai tim penyidik Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti memperoleh dua alat bukti yang kuat.

Shares: