POPULARITAS.COM – Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Pidie Jaya, terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Banda Dua tahun anggaran 2019-2022 ditemukan adanya dugaan korupsi dan unsur kerugian negara capai Rp377,8 juta.
Hasil tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang telah meminta perhitungan resmi kepada pihak inspektorat.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan oleh Inspektorat. Menindaklanjuti hal itu, maka penyidik akan mempelajarinya kembali dan untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Iya, hasil audit PKKN telah kita terima. Segara kita tetapkan tersangkanya,” katanya kepada popularitas.com, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil audit ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua tahun Anggara 2019-2022 senilai Rp377.888.128, tambahnya.
Dugaan penyelewengan dana pendidikan itu dilakukan dalam bentuk pemotongan gaji guru tidak tetap.
Kemudian adanya penggelembungan harga atau Mark-Up atas pengadaan alat tulis kantor (ATK) SMPN 1 Bandar Dua dan belanja makan minum serta beberapa item lainnya.
Kata Hafrizal, dalam pengungkapan perkara pembegalan dana BOS itu penyidik telah memeriksa 59 orang sebagai saksi. “Dalam wakti dekat kita (Jaksa) akan melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan korupsi BOS SMPN 1 Bandar Dua,” ungkapnya.
Diketahui, pada April 2023 Kejari Pidie Jaya meningkatkan perkara korupsi BOS SMPN 1 Bandar Dua dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam membongkar skandal penyelewengan dana BOS dalam empat tahun anggaran beruntun itu Jaksa kemudian menggeledah kantor SMPN tersebut pada September 2023.