HukumNews

Kasus prostitusi di Banda Aceh, polisi tunggu P21 dari kejaksaan

Muncikari dan PSK saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh masih menindaklanjuti kasus prostitusi online yang diungkap beberapa waktu lalu.

Saat ini penyidik masih menunggu keputusan Jaksa untuk menyatakan apakah berkas perkaranya lengkap (P-21) hingga dapat menuju ke tahap persidangan.

“Masih ditindaklanjuti, saat ini masih di Jaksa, kita masih menunggu P-21,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (13/10/2023).

Baca: Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap PSK dan muncikari di Banda Aceh

Para tersangka, lanjut Fadillah, hingga saat ini juga masih ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi yang selama ini beroperasi di wilayah kota Banda Aceh.

Kala itu, tiga wanita diamankan yang terdiri dari seorang mucikari berinisial EA, serta dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial YM dan VN, warga Banda Aceh.

Mereka terjaring operasi penyamaran yang dilakukan petugas di salah satu warung kopi ternama dan halaman hotel di Banda Aceh pada bulan Agustus 2023 lalu.

Satu minggu berselang tepatnya saat pengembangan, juga ada tiga wanita lainnya yang diamankan. Mereka adalah MW selaku mucikari serta DN dan ZH selaku PSK.

Baca: Hasil pengembangan, polisi kembali bekuk dua PSK dan muncikari di Banda Aceh

Kepada penyidik diakui bahwa untuk sekali kencan, tarif yang dipatok oleh wanita-wanita tersebut bernilai jutaan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Fadillah kala itu.

Shares: