News

Pencuri Sepmor Modus Test Drive di Banda Aceh Ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi di Banda Aceh lalu membawa hasil curian ke sejumlah wilayah untuk di jual.

Kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya, yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Citra Yudha mengatakan, kasus ini bermula saat adanya warga melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polresta Banda Aceh.

“Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor,” kata Ryan di Banda Aceh, Senin (22/3/2021).

Dia menjelaskan, penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 116 /III/Yan. 2.5/2021/SPKT membuahkan hasil, dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil Handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.

“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” ungkapnya.

Berbekal informasi yang sudah disebar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe, untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh warga Seumirah, Aceh Utara dan sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe untuk diamankan, Minggu (21/3/2021) dini hari.

“Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario,” terang Ryan.

Kemudian, setelah menjemput pelaku NA alias Daniel diboyong ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Senin (22/3/2021) personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU (32) warga salah satu desa di Pidie Jaya.

Dari tangan ZU, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik T. Fhonna Rizki (22) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban.

“Pelaku ZU yang berpura – pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban, namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive, alhasil pelaku modus hendak membeli sepeda motor, pelaku berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan,” jelas Ryan lagi.

Pelaku berhasil diringkus polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kasatreskrim mengimbau kepada warga, agar selalu berhati – hati pada orang yang belum dikenali seperti dua kejadian yang terjadi di Banda Aceh, dan juga kami mengucapkan terimakasih kepada warga Seumirah, Aceh Utara yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Shares: