News

16 Mantan Napi Teroris Aceh Terima Bantuan Sosial 80 Juta Rupiah

Ketua Yayasan Jalin Perdamaian secara simbolis menerima dana bansos untuk para mantan terpidana kasus terorisme di Aceh | Foto: Humas Dinsos Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 16 orang mantan Narapidana Teroris di Aceh mendapat bantuan dana sebesar Rp80 juta dari Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2019. Bantuan bertajuk ekonomi produktif tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO), Waskito Budi Kusumo di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jumat, 6 September 2019.

Penyerahan bantuan dalam bentuk cash transfer senilai Rp5 juta untuk masing-masing mantan napi teroris ini, diterima secara simbolis oleh Ketua Yayasan Jalin Perdamaian. Ikut menyaksikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dan jajaran staf dari Dinsos Aceh. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk keperluan pengembangan usaha guna menopang ekonomi keluarga.

Selain menyerahkan dana bantuan sosial tersebut, para mantan Napi Teroris ini juga dibekali dengan bimbingan rehabilitas sosial.

“Pergunakanlah bantuan ini untuk mengembangkan usaha, agar ada peningkatan ekonomi ke arah yang lebih baik,” ujar Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri.

Kadis Sosial Aceh mengharapkan dengan adanya bantuan dana dan pelatihan dapat membuat para mantan Napi Teroris tersebut dapat kembali berbaur dengan masyarakat.

Sementara itu, Waskito Budi Kusumo mengatakan kegiatan ini penting sebagai bagian dari rangkaian tahapan kegiatan dalam rangka Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) Kasus Terorisme.

“Ini adalah suatu cara agar rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial BWBP dapat berjalan dengan baik, dimana mereka dapat diterima oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya, stigma dan diskriminasi dapat dihapuskan, sehingga tercipta inklusi sosial,” katanya.* (RIL)

Shares: