News

21 Daerah di Aceh Zona Orange

Aceh Tengah kembali ditetapkan zona merah penyebaran covid-19
uru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG)

– Satgas Covid-19 Nasional mengunakan indikator kesehatan masyarakat sebagai Navigasi Zonasi Risiko Daerah, dalam membuat kategorisasi risiko kenaikan kasus Covid-19.

Di Aceh saat ini ada 21 daerah kabupaten/kota zona orange dengan risiko kenaikan kasus Covid-19 kategori sedang. Sedangkan dua kabupaten lainnya, Aceh Singkil dan Bireuen  merupakan zona merah, yang memiliki risiko tinggi potensi kenaikan kasus Covid-19 dalam pekan ini.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani–akrab disapa SAG—menyampaikan hal tersebut untuk menyahuti semangat sejumlah bupati/walikota yang ingin segera mengembalikan daerahnya ke zona hijau.

“Peta Zonasi Risiko Covid-19 yang rilis setiap minggu oleh teman-teman pers telah memicu spirit positif bagi sejumlah bupati dan walikota untuk memperbaiki situasi pandemi di daerahnya  dan ingin segera kembali ke zona hijau,” tutur SAG, Jumat (6/11/2020).

Menurut SAG, yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh itu, bupati/walikota yang tak ingin daerhnya menjadi zona merah, mau keluar dari zona oranye, dan ingin kembali ke zona hijau atau zona kuning, secara bertahap, harus segera meningkatkan kapasitas dan kualitas surveilans-nya.

Peningkatan kapasitas dimaksud, peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM), instrument kerja, maupun software yang diperlukan. Tim surveilans Satgas Covid-19 harus diperkuat dengan ahli epidemiologi dan ahli biostatistik yang ada di Dinas Kesehatan kabupaten/kota, atau direkrut dari eksternal, katanya.

“Ahli epidemiologi dan ahli biostatistik sangat diperlukan karena indikator penanganan pandemi Covid-19 sangat tergantung pada pengumpulan data epidemiologis yang gigih, dan dihitung melalui permodelan matematis, analisa statistik, dan pelaporan  yang disiplin,” ujar SAG.

Tim Pakar Satgas Covid-19 Nasional, jelas SAG, menghitung indikator risiko kenaikan kasus (zonasi warna) suatu daerah berdasarkan data surveilans dan database rumah sakit online Kementerian Kesehatan, yang sumbernya dari pelbagai daerah di Indonesia. Satgas Covid-19 Nasional menganalisis data kumulatif mingguan, status risiko kenaikan kasus dan dirilis setiap minggu.

Indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan diberikan skoring, pembobotan, dan dijumlahkan. Hasil perhitungan tersebut dikategorisasikan menjadi 4 zona risiko, yakni nilai 0-1.80  Zona Risiko Tinggi (merah); nilai 1. 81 – 2.40 Zona Risiko Sedang (oranye); dan nilai 2.41 – 3.0  Zona Risiko Rendah (kuning).

“Sedangkan Zona Tidak Ada Kasus (hijau) merupakan daerah yang tidak mencatat kasus Covid-19 positif, atau pernah terdapat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan 100%,” jelas SAG.

Ada 14 indikator yang harus diperbaiki bagi setiap daerah yang ingin menghindari zona merah, meninggalkan zona oranye, dan menjadi zona kuning, atau bahkan menjadi zona hijau, sambungnya.

Indikator-indikator tersebut meliputi:  penurunan kasus positif minggu terakhir sebesar ≥ 50% dari puncak; jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada; penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥ 50% dari puncak; dan penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥ 50% dari puncak.

Kemudian, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit pada minggu terakhir sebesar ≥ 50% dari puncak; penurunan kasus suspek yang dirawat di rumah sakit pada minggu terakhir sebesar ≥ 50% dari puncak; persentase kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk; dan mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100,000 penduduk.

Selanjutnya, jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu; dan positivity rate rendah (target ≤ 5%  sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa).

Lebih lanjut, jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mempu menampung 20% atau lebih jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit; dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung 20% atau lebih kasus suspek dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

“Indikator-indikator tersebut dapat dicapai secara bertahap melalui sinergisitas Satgas Covid-19 kabupaten/kota dan provinsi. Indikator motality rate dan positivity rate merujuk angka provinsi, namun terkait dengan penatalaksanaan pasien konfirmasi dan tracing agresif Satgas Covid-19 di kabupaten/kota,” imbuh SAG.

Shares: