HukumNews

5.589 napi di Aceh peroleh remisi HUT RI ke-78

5.589 napi di Aceh peroleh remisi HUT RI ke-78
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan bingkisan kepada narapidana penerima remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/8/2022). ANTARA/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Sebanyak 5.589 napi di Aceh, akan peroleh remisi atau pengurangan masa hukuman. Hal itu berkait dengan peringatan HUT RI ke-78. Rata-rata para narapidana peroleh keringatan jumlah kurungan 1-6 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kanwilkemenkumham) Aceh, Yadi Susesno, dalam keterangannya, Senin (14/8/2023) dilansir laman Antara, mengatakan, usulan remisi yang diajukan pihaknya telah disampaikan ke kantor pusat.

Yudi Suseno mengatakan dari 5.598 narapidana diusulkan menerima remisi tersebut, sebanyak 5.595 di antaranya penerima remisi umum satu. Sedang remisi umum dua atau langsung dibebaskan sebanyak tiga orang.

baca juga :5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H

Ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

“Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 432 narapidana. Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 423 orang,” kata Yudi Suseno.

Berikutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 416 narapidana, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 344 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 329 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 295 narapidana.

“Remisi juga diusulkan untuk anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh. Jumlah anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 36 orang,” katanya. 

Editor : Hendro Saky

Shares: