5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H
Ilustrasi narapidana di penjara. (ANTARA/Shutterstock)
Home News 5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H
News

5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.307 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno mengatakan surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran ini.

“Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 5.307 orang sudah disetujui, dan selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas,” kata Yudi, dikutip dari laman Antara, Minggu (23/4/2023).

Yudi menjelaskan pemberitan remisi khusus tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana, menyusul penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 561 orang dan remisi dua bulan 167 orang.

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, kata dia, di antaranya sebanyak 5.298 orang merupakan narapidana dewasa, sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Yudi mengatakan syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Sedangkan terkait narapidana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang, sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu orang narapidana.

Ia juga menyebutkan lembaga pemasyarakatan yang terbanyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 470 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh 432 orang. Sedangkan paling sedikit LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang.

Share
Tulisan Terkait
Irpannusir : Upaya Mualem bangun terowongan Geureutee akan jadi legacy
News

Irpannusir : Upaya Mualem bangun terowongan Geureutee akan jadi legacy

POPULARITAS.COM –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir mendukung penuh upaya Gubernur Aceh,...

13 proyek PL di Pidie Jaya di proses meski aturan belum rampung
News

Menyoroti pola kerja UKPBJ Setda Pidie Jaya yang kerap batalkan tender

POPULARITAS.COM – Praktik pembatalan proses tender proyek pembangunan daerah oleh Unit Kerja...

Bupati Abdya dukung langkah Mualem perjuangkan pembangunan terowongan Geureutee
News

Bupati Abdya dukung langkah Mualem perjuangkan pembangunan terowongan Geureutee

POPULARITAS.COM –  Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan dukungan penuh terhadap upaya...

DPRA bersama eksekutif akan bahas RPJM Aceh untuk ditetapkan dalam Qanun Aceh
News

DPRA bersama eksekutif akan bahas RPJM Aceh untuk ditetapkan dalam Qanun Aceh

POPULARITAS.COM – Lembaga DPRA siap membahas RPJM Aceh bersama dengan unsur eksekutif...