News

5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H

5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H
Ilustrasi narapidana di penjara. (ANTARA/Shutterstock)

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.307 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno mengatakan surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran ini.

“Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 5.307 orang sudah disetujui, dan selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas,” kata Yudi, dikutip dari laman Antara, Minggu (23/4/2023).

Yudi menjelaskan pemberitan remisi khusus tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana, menyusul penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 561 orang dan remisi dua bulan 167 orang.

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, kata dia, di antaranya sebanyak 5.298 orang merupakan narapidana dewasa, sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Yudi mengatakan syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Sedangkan terkait narapidana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang, sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu orang narapidana.

Ia juga menyebutkan lembaga pemasyarakatan yang terbanyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 470 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh 432 orang. Sedangkan paling sedikit LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang.

Shares: