Home Hukum 54 warga Aceh tak diizinkan ke Malaysia, Kepala Imigrasi : Kita cegah TPPO
Hukum

54 warga Aceh tak diizinkan ke Malaysia, Kepala Imigrasi : Kita cegah TPPO

Share
54 warga Aceh tak diizinkan ke Malaysia, Kepala Imigrasi : Kita cegah TPPO
Suasana pemeriksaan dokumen keimigrasian di terminal keberangkan luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. FOTO : HO Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 54 warga Aceh yang hendak berpergian ke Malaysia, tidak mendapatkan izin keberangkatan oleh petugas imigrasi di Bandara Sultan Iskanda Muda (SIM) Aceh Besar. Kebijakan penundaan itu sendiri, telah dilakukan sejak 1 Januari – 20 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025). Ia menjelaskan, alasan penundaan keberangkatan warga Aceh ke negeri jiran itu, sebagai langkah preventif cegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menjelaskan, terdapat indikasi penumpang yang hendak ke Malaysia itu, diduga berangkat ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Nah, modusnya kepergian mereka ke Malaysia untuk tujuan mengunjungi saudara atau berwisata. Kemudian, saat diperiksa dokumen terkait, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen serta klaim tujuan perjalanan. “Jadi kita cegah. Ini demi kemaslahan masyarakat juga,” tandasnya.

“Penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manuasia (TPPM),” ujarnya.

Gindo menegaskan, penundaan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan bahwa keberangkatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah.

Selain itu, Gindo menilai penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM yang seringkali melibatkan korban dengan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap.

“Kami bekerja sama dengan stake holder terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gindo Ginting juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. “Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...