Home News Aparatur Pemko Banda Aceh datangi warung kopi, imbau aktivitas operasional wajib tutup pukul 12 malam
NewsSyariat Islam

Aparatur Pemko Banda Aceh datangi warung kopi, imbau aktivitas operasional wajib tutup pukul 12 malam

Share
Aparatur Pemko Banda Aceh datangi warung kopi, imbau aktivitas operasional wajib tutup pukul 12 malam
Forkopimda Banda Aceh saat melakukan pemantauan aktivitas malam di salah satu warkop, di Banda Aceh, Minggu dini hari (13/8/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)
Share

POPULARITAS.COM – Unsur aparatur Pemko Banda Aceh dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sabtu (12/8/2023) mulai mendatangi warung kopi dan cafe di ibukota provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Saat mendatangi warung kopi dan cafe, aparatur pemerintahan kota memberikan imbauan kepada para pengelola, untuk tidak membuka usahanya melewati pukul 12 malam.

Patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan syariat islam tersebut melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh.

Upaya yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh itu, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.

baca juga :Pemko Banda Aceh akan bayar hutang pada rekanan, pembayaran dimulai Agustus 2023

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.

Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin dalam keterangannya, dikutip laman Antara mengatakan, untuk tahap awal, kedatangan pihaknya hanya sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan.

Harapan kita, kata Amiruddin, warga dapat mengerti dan memahami langkah yang dilakukan pihaknya itu. Ia juga berpesan kepada para pengusaha warung kopi dan cafe, untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Khusus bagi wanita dan anak usia pelajar, pihaknya memastikan bahwa dilarang nongkrong di warung kopi dan cafe melewati batas waktu jam 23.00 WIB.

“Semua ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kita terus memantau semua tempat keramaian, sehingga pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa kita tekan,” demikian Amiruddin.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...