News

Banda Aceh Perbolehkan Kegiatan Keramaian

Banda Aceh Perbolehkan Kegiatan Keramaian
Arsip Foto - Petugas kepolisian bersama tim gabungan terdiri dari TNI dan polisi syariah, berusaha membubarkan sebuah resepsi pesta pernikahan di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, untuk mencegah paparan virus corona (COVID-19), Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh tetap membolehkan warganya membuat kegiatan keramaian sebagai upaya pemulihan ekonomi, namun dengan syarat tetap menjalankan seluruh protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Pelaksana BPBD Banda Aceh Rizal Abdillah, mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Banda Aceh seperti kegiatan pelatihan, pesta pernikahan di hotel atau gedung pertemuan.

“Kita juga melakukan pengawasan ketat, oleh tim gugus tugas yang beranggotakan instansi lintas sektor, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri,” kata Rizal, di Banda Aceh, Jumat (4/9/2020) dilansir Antara.

Dia menjelaskan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh agar kegiatan bisnis masyarakat dapat menggeliat kembali seperti di hotel dan gedung pertemuan lainnya.

Kata dia, warga yang ingin membuat kegiatan dapat melaporkan ke GTPP Banda Aceh agar mendapatkan surat rekomendasi untuk diberikan ke Polresta Banda Aceh dalam proses pengurusan izin kegiatan yang ingin digelar.

“Jadi izin tetap dari Polresta Banda Aceh, kita memberikan rekomendasi, dari gugus tugas,” kata Rizal.

Menurutnya, GTPP COVID-19 Banda Aceh belum dapat memberikan rekomendasi untuk kegiatan yang digelar luar gedung. Tetapi, masih untuk kegiatan di dalam gedung dengan maksud lebih mudah untuk mengontrol terhadap jalannya protokol kesehatan.

“Misalkan untuk kegiatan pernikahan, gugus tugas yang menentukan jumlah undangan yang disesuaikan dengan lokasi kegiatan dan seluruh undangan yang hadir tercatat, alamat, nomor HP (handphone) dan temperatur suhu saat menghadiri acara,” katanya.

Lanjut Rizal, beberapa peraturan tersebut tujuannya untuk memudahkan proses pelacakan (tracing) apabila terdapat hal-hal menyangkut penyebaran COVID-19 setelah kegiatan berlangsung.

Kepada hotel dan gedung pertemuan yang hendak membuat kegiatan, kata Rizal, diminta untuk melayangkan surat yang ditujukan pada ketua gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Nantinya kita akan cek kelayakan tempat untuk kegiatan tersebut dan rekomendasi akan dikeluarkan apabila hal pengecekan sesuai dengan ketentuan, kemudian mengurus surat izin pada Polresta Banda Aceh dengan membawa rekomendasi GTTP COVID-19,” ujarnya.[acl]

Shares: