Home Headline Polisi Tangkap 5 Pelaku Perambahan Hutan
HeadlineNews

Polisi Tangkap 5 Pelaku Perambahan Hutan

Share
Polisi Tangkap 5 Pelaku Perambahan Hutan
Share

POPULARITAS.COM – Polisi menangkap lima pelaku perambahan hutan yang dilakukan di daerah terpencil Dusun Sijuk, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 12.00 Wib. Di lokasi polisi juga berhasil mengamankan lima orang diduga terlibat dalam kegiatan illegal logging itu.

Lima orang tersebut adalah NS (40) warga Desa Seunebok Saboh, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, BS (36) Desa Sijudo, MR (43) Desa Sijudo, SF (20) Desa Pante Labu, AR (22) Desa Pante Labu.

Kamil menjelaskan, mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan setelah petugas ke lokasi ternyata benar terjadinya aktifitas dugaan tindak pidana tersebut.

“Hasil penyisiran di sekitaran hutan tersebut, kelima pelaku sedang bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon, mereka kepergok sedang memotong pohon,” kata Kamil, Jumat (4/9/2020).

Kamil menyebutkan, setelah ditebang, kayu tersebut langsung diolah menjadi papan oleh pelaku di lokasi. Setelah itu papan tersebut ditarik menggunakan truk john deere.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, sebtunya, mereka hanya bekerja bersama BM dan AD yang diduga sebagai pemodal kegiatan illegal logging tersebut.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mesin pemotong kayu (chinsaw), kayu kurang lebih kurang 1,2 ton, berjenis kayu merbau, meranti dan damar, satu set alat pembelah kayu, satu unit alat berat john deere, serta kayu olahan sebanyak tiga ton dan enam batang kayu utuh.

“Saat ini lima orang beserta barang bukti kayu-kayu itu sudah diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD sudah ditetapkan sebagai buron atau DPO,” jelasnya.

Mereka dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

Reporter: Riskita
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...