Headline

Banyak nelayan Aceh tergiur uang untuk selundupkan imigran Rohingya

Banyak nelayan Aceh tergiur uang untuk selundupkan imigran Rohingya
Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek. FOTO : Panglima Laot Aceh

POPULARITAS.COM – Banyak nelayan di Aceh yang saat ini tergiur dengan iming-iming uang dan pendapatan berlebih, sehingga tersangkut dalam perkara penyelundupan imigran Rohingya ke provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek dalam keterangannya kepada popularitas.com, Minggu (7/4/2024) mengatakan, penyelundup imigran Rohingya yang ditangak oleh polisi tersebut, dipastikan pihaknya bukan nelayan, tapi menjadikan profesi pencari ikan sebagai kedok.

Dia melanjutkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya serta informasi lapangan, pihak-pihak yang ditangkap polisi tersebut, merupakan nelayan yang sudah beralih profesi karna ingin banyak uang dari aktivitas people smuggling atau penyelundupan manusia tersebut.

Bahkan, ia pun mendapat informasi ada boat yang sudah dilabeli dengan nama boat Siluman, di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya dinahkodai tiga orang,

Saat pulang melaut, kata Miftach, mereka juga tidak pernah membawa pulang ikan hasil tangkapannya di lautan.

“Hasil survei kelembagaan Panglima Laot, ada kapal bernama Siluman yang khusus untuk mengambil Rohingya di laut. Anehnya, boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang, hanya diawaki tiga orang,” ucapnya.

“Pulangnya juga tidak pernah membawa ikan. Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan,” sambung Miftach lagi.

Pada dasarnya, kata dia, apabila para nelayan melihat pengungsi Rohingya masuk wilayah Indonesia agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait.

Hal itu dilakukan apabila mereka ditemukan dalam keadaan normal, layar dan kapalnya laik melaut. Tetapi, jika ditemukan dalam keadaan darurat para nelayan wajib membantu.

Rohingya, sebut Miftach, bukanlah kewenangan dari Panglima Laot atau para nelayan untuk membawanya ke darat ataupun menghalau mereka ke laut.

Para nelayan hanya diperbolehkan memberikan bantuan perbekalan agar mereka dapat melanjutkan pelayarannya, kecuali darurat.  “Kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu sesuai hukum adat laut. Itupun bila tidak membahayakan nyawa nelayan itu sendiri,” tegasnya.

Shares: