News

Positif narkoba, seorang supir angkutan lebaran 2024 ditahan Polresta Banda Aceh

Positif narkoba, seorang supir angkutan lebaran 2024 ditahan Polresta Banda Aceh
Petugas dari Polresta Banda Aceh, saat melakukan test urine terhadap puluhan sopir angkutan lebaran 2024 di Terminal Batoh, Banda Aceh, Sabtu (6/4/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah 

POPULARITAS.COM – Satu orang supir angkutan lebaran 2024, ditahan Polresta Banda Aceh. Pria inisial F tersebut, untuk sementara dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan hasil tes narkoba dan yang bersangkutan terindikasi menggunakan narkotika.

Hal tersebut jadi temuan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh, saat melakukan tes urine sebanyak 30 supir angkutan lebaran di Termina Batoh, Sabtu (6/4/2024).

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya kepada popularitas.com, usai mendapatkan hasil test yang bersangkutan positif narkoba, maka tindakan yang dilakukan oleh pihaknya adalah meminta kepada perusahaan bus untuk menggantikan supir tersebut.

Selanjutnya, supir inisial F itu, langsung kita boyong ke Polresta Banda Aceh guna dimintai keterangan untuk mengetahui darimana yang bersangkutan membeli barang haram tersebut.

“Sekarang yang bersangkutan diamankan untuk diinterogasi agar diketahui dibeli di mana dan lain-lain,” sambung Ferdian Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan sopir angkutan umum, baik bus maupun mobil penumpang lainnya, menjalani tes urine di Terminal Batoh, Banda Aceh, Sabtu (6/4/2024).

Amatan popularitas.com di lokasi, tes urine ini berlangsung usai unsur forkopimda Aceh melalukan pengecekan pos pengamanan lebaran Idulfitri 1445 H.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, tes urine ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para sopir yang hendak berangkat benar-benar siap saat melakukan tugasnya.

“Karena itu kita bekerja sama dengan BNN dan yang lainnya melaksanakan cek urine terhadap para sopir, sehingga kita pastikan sopir ini dalam keadaan normal saat berkendara,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Jika nantinya ada sopir yang terindikasi menggunakan narkoba, kata dia, maka sang sopir akan diamankan dan posisinya sebagai sopir digantikan dengan orang lain.

“Kalau ada terindikasi, tentunya kita tahan. Maksudnya ditahan artinya digantikan dia dengan sopir yang lain, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

Shares: