Home Hukum Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Hukum

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar

Share
Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Kantor Wilayah DJBC Aceh saat musnahkan rokok ilegal senilai Rp23,8 miliar, Rabu (4/9/2024). FOTO : Humas BC Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan sepuluh juta barang rokok ilegal senilai Rp 23,8 miliar lebih, Rabu (4/9/2024).

Rokok tanpa cukai yang dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Langsa pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

Di mana, saat itu tim patroli laut Bea Cukai menangkap kapal bernama KM Tinka Azara yang mengangkut rokok ilegal sebanyak seribu karton.

“Seorang tersangka berinisial TH kini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh,” ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari kepada popularitas.com.

Leni menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni sebesar Rp 23,8 miliar lebih, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar lebih,” ucapnya

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Kolonel Budi Utomo dan 4 Tersangka Korupsi Motor MBG Resmi Ditahan

POPULARITAS.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi...

Hukum

Paripurna DPR RI setujui Komjen Pol Suyudi jabat Kapolri

POPULARITAS.COM – Sidang Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026),...

HukumNews

Kemenimipas Bongkar 10 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menegaskan...

HukumNews

Jadi Tersangka, Polri Tahan Nakhoda KM Virgo Transport 8

POPULARITAS.COM –  Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM...