Home Hukum Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Hukum

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar

Share
Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Kantor Wilayah DJBC Aceh saat musnahkan rokok ilegal senilai Rp23,8 miliar, Rabu (4/9/2024). FOTO : Humas BC Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan sepuluh juta barang rokok ilegal senilai Rp 23,8 miliar lebih, Rabu (4/9/2024).

Rokok tanpa cukai yang dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Langsa pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

Di mana, saat itu tim patroli laut Bea Cukai menangkap kapal bernama KM Tinka Azara yang mengangkut rokok ilegal sebanyak seribu karton.

“Seorang tersangka berinisial TH kini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh,” ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari kepada popularitas.com.

Leni menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni sebesar Rp 23,8 miliar lebih, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar lebih,” ucapnya

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Ini Alasan MK Menolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan...

HukumNews

Sidang Banding Nadiem, Saksi GoTo Bongkar Alur Rp 809 Miliar

POPULARITAS.COM – Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan...

HeadlineHukum

Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun

POPULARITAS.COM – Kemajuan teknologi dan berbagai fitur lainnya dalam platform media sosial,...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Salah tembak prajurit TNI, personel Polda Aceh Ipda FJ demosi 10 tahun

POPULARITAS.COM – Personel Polda Aceh Ipda FJ, dijatuhi vonis demosi 10 tahun....