HukumNews

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dari Malaysia

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ton bawang merah ilegal di perairan pantai timur Aceh Utara. Bawang ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit kapal kayu dari Malaysia.

“Saat ini kami sedang melakukan pencacahan muatan dalam kapal tersebut, yaitu KM Chantika No 972 QQB bermuatan kurang lebih 45 Ton bawang merah, dan KM Alif bermuatan kurang lebih 25 Ton bawang merah. Semua barang berasal dari Penang, Malaysia,” kata Kasi Kasubsi PLI Lhokseumawe, Sayed Muhammad Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2019.

Dia menyebutkan saat ini Bea Cukai telah mengamankan kedua unit kapal pengangkut bawang ilegal tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap delapan anak buah kapal. “Delapan orang ABK-nya yaitu RZ, RM, RD, IS, MZ, SA, ND dan NK,” ungkapnya.

Dia menyebutkan petugas Bea Cukai hingga saat ini masih membongkar muatan bawang dari dua unit kapal itu. Diduga kapal tanpa dokumen tersebut juga memuat puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

“Sampai saat ini masih dalam penyelidikan karena ini masih dalam tahap pembongkaran. Kalau sudah ada informasi yang pasti, akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (C-006)

Shares: