News

MPU Aceh Terbitkan Stiker Haram Game Judi Online

Wakil Ketua MPU memberikan stiker haram game judi online ke ormas, untuk ditempelkan ke warung kopi. Ist

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12/2020).

Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”

Sementara kepada Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra, Abu Faisal menyerahkan stiker judi online yang bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 “Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.

“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,” kata Faisal.

Kedua jenis stiker ini nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh. Ia mengakui terkait game PUBG ini, akan lebih besar tantangan kedepan yang dihadapi.

“Ini memang kedepan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk kedalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya telah pernah mendapat surat silaturrahim dari Ketua E-Sport. Namun karena padatnya jadwal kegiatan, sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan.

Faisal Ali mengajak sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk bersama-sama bersilaturrahim dengan Ketua KONI.

“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah, dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam,” ucapnya.

Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh kedepan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak.

“Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” jelasnya.

Dirinya mengajak AMPF MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh.

Shares: