POPULARITAS.COM – Dugaan praktik pengutipan hingga 17 persen dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kian menguat.
Isu tersebut kini menjadi sorotan publik dan menekan lembaga pengawas daerah untuk segera bertindak.
Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya isu pengutipan tersebut.
Meski memilih tidak berkomentar secara terbuka, ia membenarkan bahwa kabar tersebut beredar luas di kalangan penyedia jasa.
“Iya, ada kabar itu, tapi saya bukan mereka (orang dekat bupati aceh selatan non aktif) yang menghubungi ada teman-teman rekanan juga. Pekerjaan saya itu, adalah pekerjaan tahun 2024, karena, defisit ditunda pembayaran 2025. Jadi, saat itu ada yang SPM-nya sudah ada, ada juga SPM yang belum, inilah yang diminta. Jadi, saya dijanjikan dibayar setengah dulu dengan komitmen tertentu, tapi saya tidak merespons, dan memilih menempuh jalur profesional. Mungkin itu sebab, SPM dan Uang saya sampai sekarang juga belum cair,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sisa pembayaran pekerjaan yang belum diterima hampir mencapai Rp 400 juta. Jika benar ada potongan hingga 17 persen, menurutnya angka tersebut sangat memberatkan rekanan.
“Kalau 17 persen itu sudah lebih dari Rp50 juta. Terlalu besar, tapi kalau sewajarnya, kami sebenarnya tidak keberatan, karena kami pakai uang orang, dan sudah lama ditagih,” ujarnya seraya berharap uangnya bisa dibayar segera.
Dugaan pengutipan ini sebelumnya juga disuarakan Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran, SH.
Ia secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan agar segera membongkar dugaan praktik tersebut hingga ke aktor-aktor yang diduga berada di lingkaran kekuasaan.
Misran mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, dana hasil dugaan pengutipan tersebut diduga diterima oleh oknum berinisial Jy, Mtr, dan Fq, yang disebut-sebut merupakan orang dekat Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan MS.
Namun demikian, Misran mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan ketiganya dengan bupati nonaktif tersebut.
Menguatnya pengakuan rekanan dan desakan masyarakat sipil membuat dugaan praktik pengutipan ini tak lagi bisa dianggap isu biasa.
Publik kini menanti langkah tegas DPRK Aceh Selatan dan aparat pengawas untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut serta memastikan hak rekanan dibayarkan tanpa praktik yang melanggar hukum.











Leave a comment