Home News BGN Ubah Insentif SPPG Jadi Rp 2.000 Per Porsi
News

BGN Ubah Insentif SPPG Jadi Rp 2.000 Per Porsi

Share
Petugas SPPG. Foto : HO/Antara | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme insentif bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada Senin (5/10/2026).

Insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp 6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, dengan besaran Rp 2.000 per porsi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.

Dengan skema baru, SPPG tidak lagi menerima nominal insentif yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda.

Besaran insentif disesuaikan secara proporsional dengan layanan yang diberikan masing-masing SPPG. Selain jumlah porsi, BGN juga memperhitungkan kapasitas layanan dan jumlah hari operasional dapur SPPG.

Perubahan mekanisme insentif tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Aturan tersebut menjadi dasar penerapan skema baru mulai 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari. Nominal tersebut diberikan sama meskipun jumlah penerima manfaat di masing-masing dapur berbeda.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dikutip dari Antara.

Sudaryono mengatakan perubahan tersebut juga mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memiliki besaran insentif berbeda dari dapur yang melayani jumlah penerima manfaat lebih sedikit.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan BGN kepada masing-masing SPPG di wilayah layanan.

BGN juga akan terus menyempurnakan penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah tersebut.

Penyesuaian kapasitas tersebut dilakukan agar distribusi penerima manfaat tetap seimbang. Dengan begitu, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak mendapat beban penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan, sementara dapur dengan kapasitas lebih besar tidak kekurangan penerima manfaat.

Rp 2.000 Insentif Termasuk dalam Alokasi Rp 15.000

Sudaryono menjelaskan nominal Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Alokasi tersebut terdiri atas:

Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Rp 3.000 untuk operasional.

Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan pembagian tersebut, Rp 2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 per penerima manfaat, bukan tambahan anggaran di luar alokasi tersebut.

Pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG dalam memberikan layanan MBG. BGN menegaskan dapur SPPG mendapatkan insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan makanan kepada penerima manfaat.

Sebaliknya, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif tidak diberikan. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika layanan tidak berjalan karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar ditiadakan.

Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, mencontohkan kondisi bencana alam dan kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” tutur Sudaryono.

Dengan demikian, pemberian insentif berkaitan langsung dengan layanan MBG yang diberikan SPPG kepada penerima manfaat. Ketika dapur tidak beroperasi untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat, insentif tidak diberikan.

Selain hari operasional, skema baru juga mempertimbangkan kapasitas layanan masing-masing SPPG.

BGN menyebut penataan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kondisi dapur berkapasitas kecil mengalami kelebihan beban, sementara dapur berkapasitas besar justru mendapat jumlah penerima manfaat yang terlalu sedikit.

Penerapan mekanisme baru mulai 5 Oktober 2026 membuat pihak yang terlibat dalam operasional SPPG perlu memahami dasar perhitungan insentif.

BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur mengikuti ketentuan baru tersebut.

Sudaryono berharap seluruh pihak memahami perubahan tersebut dan menjalankannya sesuai ketentuan.

“Kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Mas Dar.

Melalui mekanisme baru ini, BGN tidak lagi memberikan insentif dengan nominal yang sama kepada seluruh SPPG. Perhitungan disesuaikan dengan jumlah porsi, kapasitas layanan, serta hari operasional masing-masing dapur.

Dengan demikian, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah berbeda akan memperoleh insentif sesuai dengan layanan yang diberikan, bukan lagi berdasarkan nominal tetap Rp 6 juta per hari.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Upacara HUT ke-81 TNI di Banda Aceh Berlangsug Sederhana, TNI Fokus Pemulihan Bencana

‎‎‎POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufiq, menghadiri Upacara Peringatan...

KesehatanNews

5 Alasan Kacamata Bisa Bikin Pusing dan Mata Tidak Nyaman

POPULARITAS.COM – Kacamata digunakan untuk membantu penglihatan agar lebih jelas. Namun, bagi...

News

Demi Keselamatan, Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang

POPULARITAS.COM –  Kementerian Perhubungan memisahkan kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dari...

InternasionalNews

5 Rumah Sakit di Rusia Lockdown Pascakematian Pekerja Lab Anti-Wabah

POPULARITAS.COM – Lima rumah sakit di wilayah Irkutsk, Rusia, dilaporkan ditutup untuk...