Home News BKSDA kerahkan tim lacak harimau terkam ternak di Aceh Timur
News

BKSDA kerahkan tim lacak harimau terkam ternak di Aceh Timur

Share
Warga menunjukkan luka di tubuh sapi usai diterkam harimau di Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3/2023). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim guna melacak satu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang dilaporkan menerkam ternak warga di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman, dikutip dari laman Antara, Selasa (27/3/2023) mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan seekor sapi yang penuh luka akibat terkaman harimau.

“Di lokasi, tim menganalisis wilayah. Hasilnya akan dipelajari, apakah perlu diturunkan pawang harimau, termasuk tindak lanjut penanganan terhadap satwa dilindungi tersebut,” kata Kamarudzaman.

Sebelumnya warga menemukan seekor sapi terbaring dengan luka cakar di sekujur tubuh di area perkebunan PTPN di Julok Rayeuk Selatan, Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/3).

Kamarudzaman mengatakan ada beberapa kemungkinan mengapa satwa lindungi tersebut masuk ke perkebunan itu. Kemungkinan pertama, harimau tersebut masuk ke perkebunan karena habitatnya rusak, sehingga tidak ada lagi mangsanya.

Kemungkinan lainnya, induk harimau sedang mengajari anaknya berburu. Namun, karena habitatnya rusak, si anak harimau mencari mangsa hingga ke perkebunan, kata Kamarudzaman.

“Perlu juga diketahui bahwa kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Timur yang merupakan habitat harimau sudah cukup parah. Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan,” kata Kamarudzaman.

Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan Harimau Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya Harimau Sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, lanjut dia, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi, yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatra dengan manusia, yang berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Share
Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...