HukumNews

BNNP ringkus dua warga Aceh terkait sabu

Barang bukti yang disita dari dua terduga pelaku. Foto: BNNP Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (21/8/2023) sekira Pukul 23.00 WIB. Mereka yakni M (53) dan AR (25), warga Banda Aceh, pekerjaan swasta.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh, Kombes Pol Beridiansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Banda Aceh.

“TKP pertama dilakukan di salah satu kampus di Banda Aceh, sementara TKP kedua di kawasan Prada, Kecamatan Syiah Kuala,” kata Beridiansyah dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Dia mengatakan, di lokasi pertama Tim BNN Aceh menyita barang bukti delapan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.04 gram. Sementara di lokasi kedua, tim menyita satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.56 gram.

“Sehingga total barang bukti yang kami sita seberat 7,60 gram,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan selama ini kedua pelaku memang sudah dicurigai gerak-geriknya oleh warga setempat. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada pihak BNN.

Selain menyita barang bukti sabu, Tim BNN Aceh juga menyita barang bukti non narkotika dari kedua tersangka, yaitu dua unit hanphone.

“Kemudian, satu unit sepeda motor dan satu buah tas kecil warna hitam yang digunakan untuk memasukan perlengkapan menghisab sabu,” pungkasnya.

Shares: