Home News Bobol Toko Plaza Keramik, pemuda asal Aceh Selatan ditangkap polisi
News

Bobol Toko Plaza Keramik, pemuda asal Aceh Selatan ditangkap polisi

Share
Bobol Toko Plaza Keramik, pemuda asal Aceh Selatan ditangkap polisi
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda asal Aceh Selatan berinisial SAF (23) karena diduga melakukan pencurian di Toko Plaza Keramik, Kabupaten Aceh Besar.

SAF ditangkap pada Senin (21/11/2022) setelah korban Suheri Susanto (37), warga Banda Aceh melaporkan perkara itu ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 19 November 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu, 19 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian itu, kata dia, baru diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko.

“Setelah kejadian, korban dan karyawannya masuk ke dalam toko, namun ia mendapati keadaan toko yang sudah berantakan,” kata Fadillah dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam toko melalui jendela bagian belakang dengan cara dibobol atau dicopot.

“Jadi setelah berhasil masuk ke dalam toko, SAF mengambil barang di antaranya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp600 ribu,” tambah Fadillah.

Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait perkara itu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11/2022) malam.

“Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Fadillah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...