POPULARITAS.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), yang menjadi korban dugaan pembunuhan di Malaysia, tidak terdaftar secara resmi sebagai pekerja Indonesia.
“Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural,” kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah di Banda Aceh, Selasa (23/6/2026).
Siti mengatakan kepastian almarhumah bekerja secara nonprosedural di negeri jiran tersebut setelah dilakukan pengecekan data pada sistem pekerja Indonesia.
“BP3MI Aceh melakukan pengecekan data almarhumah di aplikasi Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), data yang bersangkutan tidak ditemukan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Di sisi lain, kata Siti, BP3MI Aceh melalui tim P4MI Aceh Tamiang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang juga telah mengunjungi keluarga almarhumah.
Di mana, berdasarkan keterangan yang didapatkan, keluarganya mengaku hampir dua tahun tidak bertemu dan terhubung dengan almarhumah. Bahkan, selama ini diketahui korban bekerja di Aceh.
“Selama ini diketahui keluarga bahwa almarhumah bekerja di Langsa (Aceh),” katanya.
Siti menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, kematian almarhumah memang mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia.
Namun, mengenai penyebab tindakan kekerasan terhadap korban tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian Malaysia, dan belum bisa dipastikan sampai adanya pemberitahuan resmi dari Perwakilan RI.
“Saat ini, kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur,” katanya.
Siti juga menyebutkan bahwa jenazah almarhumah bakal dipulangkan ke Aceh Rabu (24/6/2026). Seluruh proses dibantu perwakilan RI dan warga Aceh di Malaysia.








Leave a comment