HukumNews

BPH Migas temukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi oleh SPBU di Aceh Besar

BPH Migas temukan indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi oleh SPBU di Aceh Besar
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim (kanan) saat melakukan fungsi pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (24/11/2023). FOTO : ANTARA

POPULARITAS.COM – Sejumlah SPBU di Aceh Besar diduga melaukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal tersebut jadi temuan Badan Pengatur Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat lakukan pengawasan, Jumat (24/11/2023).

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Harya Adityawarman, dalamm keterangannya dikutip dari laman Antara, Sabtu (25/11/2023) mengatakan, penyalagunaan itu terjadi sebab ketidaksesuaian penggunan QR code BBM subsidi.

Pihaknya mendapatkan, QR code BBM bersubsidi digunakan oleh lebih dari satu kenderaan. Menurutnya BPH Migas, hal ini tidak boleh dan seharusnya petugas SPBU atau operator melakukan pengecekan kesesuaian antara QR code dan plat kenderaan.

Seharusnya, kata Abdul Halim, operator tidak boleh melayani jika QR code tidak sesuai dengan nopol kenderaan dan segera melakukan pemblokiran.

“Kalau gak sesuai QR code dan nopol kenderaan, segera lakukan pemblokiran,” katanya.

Menurut dia, penggunaan QR code berulang lebih dari satu kendaraan dapat dicegah apabila operator lembaga penyalur mencocokkan antara pelat nomor mobil dan QR code.

Lembaga penyalur diharapkan konsisten dalam melaksanakan SOP pendistribusian BBM subsidi agar senantiasa tepat sasaran dan tepat guna.

QR code yang disalahgunakan harus langsung diblokir sebagai upaya melindungi, baik pihak SPBU maupun ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Halim. 

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan modus penyelewengan BBM bersubsidi harus ditanggapi dengan serius, karena sifat barang subsidi itu jumlahnya terbatas, harganya sama, dan konsumen penggunanya juga telah diatur.

Ia mengungkapkan baik BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, maupun SPBU menjadi pihak yang saling mendukung agar BBM subsidi diberikan kepada konsumen yang berhak.

“Berdasarkan temuan dari pengawasan ini, beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh penyalur, yaitu penempatan CCTV yang strategis, sehingga dapat melihat pelat mobil yang mengisi. Peran aktif operator untuk memberitahukan pengguna apabila ada ketidaksesuaian dengan data QR code dan melaporkan ke pemilik SPBU agar bisa ditindaklanjuti oleh Pertamina, karena ini barang subsidi, jadi harus tepat sasaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan BPH Migas juga telah menggandeng berbagai elemen, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.

“Kerja sama dengan berbagai pihak dan menggandeng aparat penegak hukum akan membuat para pelangsir atau pengepul BBM menjadi jera,” sebut Didit, panggilan akrabnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: