Headline

BUMN pelaksana PSN di Aceh Diduga Tampung Galian C Ilegal

Sejumlah BUMN, yang mendapatkan mandat sebagai pelaksana proyek strategis nasional (PSN), pembangunan jalan tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) dan Waduk Rukoh Tiro, diduga menampung dan membeli bahan tambang galian C ilegal dari masyarakat di Kecamatan Tangse, kabupaten Pidie, provinsi Aceh.
Sejumlah alat berat yang diuga milik pengusaha setempat, melakukan penambangan galian C ilegal tanpa izin di sungai kecamatan Tangse. (FOTO : istimewa/kiriman warga)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Sejumlah BUMN, yang mendapatkan mandat sebagai pelaksana proyek strategis nasional (PSN), pembangunan jalan tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) dan Waduk Rukoh Tiro, diduga menampung dan membeli bahan tambang galian C ilegal dari masyarakat di Kecamatan Tangse, kabupaten Pidie, provinsi Aceh.

Hal tersebut, diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Tangse, Rabu, 29 Januari 2020, dan meminta namanya tidak dicantumkan, dalam pemberitaan.

Alat berat sedang melakukan penambangan ilegal di Sungai Kecamatan Tangse. (foto : istimewa)

Dalam keteranganya, tokoh masyarakat tersebut, menceritakan, akibat dari pratek menampung bahal galian C ilegal yang dilakukan oleh BUMN pelaksana PSN tersebut, saat ini, membuat sejumlah masyarakat pengusaha lokal di kecamatan Tangse, berlomba-lomba melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu secara serampangan, tanpa mengindahkan aspek lingkungan dan dampak ekologi dan juga melanggar ketentuan dalam kegiatan perizinan.

Kekhawatirannya, jika praktek ini terus dibiarkan, maka kedepan, bencana ekologi berpotensi besar terjadi, berupa abrasi, dan juga banjir bandang. “Ini sudah harus ditertibkan, sebab sudah sangat meresahkan,” katanya.

Saat ini, ungkapnya, di sungai-sungai di Tangse, yang merupakan sumber kehidupan petani di kecamatan tersebut, setiap harinya, tidak kurang puluhan alat berat bekerja terus menerus melakukan pengerukan pasir dan batu. “Yang anehnya, para pengusaha tambang itu tidak punya izin alias ilegal,” ujarnya.

Dirinya juga menyesalkan, mengapa proyek PSN yang dikerjakan BUMN tersebut, mau menampung barang ilegal dari pengusaha yang tidak memiliki izin tambang.

Akibat praktek tersebut, kerugian bencana ekologis yang tidak dapat dihitung jumlahnya, daerah juga dirugikan sebab, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan tidak memiliki izin dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Pidie.

“Kami meminta, hal ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

Alat berat sedang melakukan penambangan ilegal di Sungai Kecamatan Tangse (foto : istimewa)

Untuk itu, dirinya meminta kepada Polda Aceh, untuk segera turun ke Tangse, guna memeriksa praktek tambang galian C ilegal, yang saat ini sudah sangat meresahkan. Selain itu juga, tambahnya, para BUMN yang disinyalir menampung hasil galian juga harus diberikan tindakan keras, sebab mereka turut diduga membeli hasil tambang liar.

Menurutnya, kerjasama antara BUMN dan para penambang ilegal tersebut, seperti ada pembiaran, sebab sudah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

karena itu, Ia mengharapkan, agar aparat kepolisian baik Polres Pidie maupun Polda Aceh, untuk segera turun ke lapangan, guna melakukan penertiban, dan memeriksa para pelaku penambangan galian C ilegal tersebut. “Polda Aceh harus turun tangan, jangan sampai masyarakat marah nantinya,” sesalnya. (*RED)

Shares: