News

Bupati Nagan Akan Sanksi ASN yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Ilustrasi ASN. Foto: ant

Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini yang terlibat politik praktis sejak tahapan Pilkada tahun 2022 dimulai.

“Tentunya kepada ASN yang terlibat politik praktis akan ada sanksi tersendiri, kita akan berikan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat atau sanksi administratif lainnya,” kata Bupati HM Jamin Idham di Suka Makmue, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut guna memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini yang terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu pasangan calon yang akan maju di Pilkada mendatang.

Ia juga berharap agar ASN di daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara, untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing.

Sebelumnya penegasan yang sama juga ia sampaikan seusai melantik Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nagan Raya, Ir Ardi Martha di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Senin siang.

Dihadapan ratusan pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN), Bupati HM Jamin Idham juga mewanti-wanti agar tidak ada satu orang pun pegawai pemerintah di daerah ini yang terlibat politik praktis menjelang dimulainya tahapan Pilkada 2022 pada akhir tahun 2020 mendatang.

Ia juga menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, tidak ada ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada mendatang di Nagan Raya. ASN harus netral,” kata Bupati HM Jamin Idham menegaskan. (ant)

Shares: