EkonomiNews

Buruh Aceh minta UMP 2024 Rp3,9 juta

Pemerintah Aceh tetapkan UMP tahun 2024 Rp3,46 juta
Aliansi buruh Aceh saat melakukan aksi solidaritas menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 15 persen untuk 2024, di Banda Aceh, Senin (20/11/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

POPULARITAS.COM – Para buruh Aceh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh, gelar aksi unjuk rasa di bundaran simpang lima Kota Banda Aceh, Senin (20/11/2023). Demonstrasi itu menuntut kepada pemerintah untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3,9 juta.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Habibi Inseun, dalam orasinya mengatakan, berbagai kenaikan harga barang dan inflasi yang terus terjadi, maka sudah saatnya UMP di Aceh dinaikan 15 persen di tahun depan.

Saat ini, kata Habibi, UMP Aceh telah ditetapkan Rp3,4 juta, maka jika pemerintah penuhi tuntutan kenaikan upah 15 persen, maka UMP tahun 2024 menjadi Rp3,9 juta.

Bahkan, tahun lalu hanya terjadi kenaikan Rp1.000. Maka dari itu para pekerja buruh dari berbagai industri di Aceh meminta Pemerintah Aceh dan legislatif memperhatikan kondisi mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatan.

“Karena itu, tidak ada kata lain untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, harus dinaikkan UMP sekurang-kurangnya 15 persen,” ujarnya dikutip dari laman ANTARA.

Dalam kesempatan ini, Habibi meminta pemerintah harus melihat kondisi karyawan yang selama ini bekerja, mengingat banyak dari buruh mendapatkan upah di bawah UMP Rp3,4 juta.

“Bahkan ada yang mendapatkan upah di bawah UMP Rp3,4 juta. Maka kami memperjuangkan agar UMP dinaikkan menjadi Rp3,9 juta sesuai kebutuhan hidup layak,” kata Habibi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh Akmil Husen menyatakan pada dasarnya sependapat dengan para buruh untuk menaikkan UMP tahun depan.

Namun, terdapat regulasi yang mengatur terkait upah buruh tersebut, karena itu ia mengajak para pekerja untuk berjuang bersama hingga ke pemerintah pusat.

“Peraturan pemerintah juga melibatkan dewan pengupahan nasional dalam penentuan skala upah,” katanya.

Akmil menuturkan, Disnaker Aceh di setiap Rakornas selalu menyuarakan hal-hal seperti ini, bukan hanya Aceh, banyak juga provinsi yang lainnya. Karena itu, mari berjuang bersama.

“Kita harus menempuh hal ini melalui pemerintah pusat, baik serikat pekerja maupun serikat buruh, bisa sampaikan harapan yang kita inginkan,” demikian Akmil Husen.

Editor : Hendro Saky

Shares: