HeadlineNews

Cegah Corona, PN Meureudu Gelar Sidang Melalui Teleconference

Cegah Corona, PN Meureudu Gelar Sidang Melalui Teleconference

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, wacanakan akan mengubahkan metode persidangan dengan teleconference, seiring penyebaran pandemi virus Corona, para terdakwa tidak dihadirkan lagi dalam ruang persidangan.

Jika sidang-sidang sebelumnya para terdakwa dihadirkan di bangku pesakitan ruang persidangan, namun ke depannya akan akan dilakukan melalui video teleconference.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Deni Syahputra menyebutkan, terhitung Senin 6 April 2020, metode persidangan akan diubah dengan teleconference.

“Rencana mulai Senin depan, PN Meuredu mulai melakukan sidang melalui teleconference,” kata Wakil PN Meureudu, Deni Syahputra, Rabu (1/4/2020).

Usai mengubah metode persidangan itu jelas Deni, proses sidang-menyidang untuk perkara tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Meuredu dalam pekan ini ditiadakan, namun akan kembali digelar mulai Senin depan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia selaku pihak penuntut umum saat dikonferensi membenarkan, mulai pekan depan, persidangan akan dilakukan melalui teleconference.

“Fisik terdakwa tidak dihadirkan, namun tetap mengikuti sidang dengan dari rumah tahanan melalui vidoe teleconference yang sudah disiapkan,” kata Aulia.

Namun, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya sendiri rencananya akan tetap berhadir ke ruang persidangan di PN Meureudu.

“Dari Rutan Sigli sudah ada perangkat vidoe teleconference yang tersambung,” jelasnya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: