POPULARITAS.COM – Personel polisi dari Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pencuri, yakni ZA (31 dan MK (42). Keduanya dibekuk dalam kasus pencurian barang milik warga Aceh Besar. Salah satu hasil curian, yakni satu unit sepeda jenis road bike seharga Rp65 juta.
Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku ditangkap pihaknya pada Senin 18 Agustus 2025. Akibat dari tindakan pencurian itu, korban atas nama Bustani (47) alami kerugian ditaksir Rp70 juta.
“Salah satu yang dicuri sepeda jenis road bike seharga Rp65 juta,” katanya.
Lilis menjelaskan, korban bernama Bustani (47), mendapati rumahnya di Gampong Baet, Aceh Besar, dalam keadaan berantakan pada 13 Agustus lalu. Kemudian, saat korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci.
Sejumlah barang dilaporkan hilang mulai dari satu unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, satu unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, satu unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, dan satu unit kompor gas seharga Rp 400 ribu.
“Baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak hingga lampu rumah juga ikut hilang,” ujarnya.
Menurutnya, rumah tersebut telah ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak Juni 2025 lalu karena korban sedang berada di Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penyelidikan polisi, ZF mengaku mencuri dua kali pada Juli lalu. Dia mencongkel jendela samping rumah, menggunakan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser.
Kemudian ZF kembali lagi untuk mencuri kulkas, rice cooker, kipas angin beserta kabel yang terpasang. Tersangka membawa semua barang tersebut satu persatu.
Sementara tersangka MK mencuri di rumah itu pada 7 Agustus lalu. Dia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci. Tersangka yang melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar rumah langsung membawa barang-barang tersebut.












Leave a comment