Home Kriminalitas Curi sepeda warga Aceh Besar seharga Rp65 juta, polisi bekuk dua pelaku
Kriminalitas

Curi sepeda warga Aceh Besar seharga Rp65 juta, polisi bekuk dua pelaku

Share
Curi sepeda warga Aceh Besar seharga Rp65 juta, polisi bekuk dua pelaku
dua pencuri saat dihadirkan dalam kasus pengungkapan pencurian rumah warga Aceh Besar, Selasa 19 Agustus 2025 di Mapolsek Baitussalam. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Personel polisi dari Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pencuri, yakni ZA (31 dan MK (42). Keduanya dibekuk dalam kasus pencurian barang milik warga Aceh Besar. Salah satu hasil curian, yakni satu unit sepeda jenis road bike seharga Rp65 juta.

Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku ditangkap pihaknya pada Senin 18 Agustus 2025. Akibat dari tindakan pencurian itu, korban atas nama Bustani (47) alami kerugian ditaksir Rp70 juta.

“Salah satu yang dicuri sepeda jenis road bike seharga Rp65 juta,” katanya.

Lilis menjelaskan, korban bernama Bustani (47), mendapati rumahnya di Gampong Baet, Aceh Besar, dalam keadaan berantakan pada 13 Agustus lalu. Kemudian, saat korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci.

Sejumlah barang dilaporkan hilang mulai dari satu unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, satu unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, satu unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, dan satu unit kompor gas seharga Rp 400 ribu.

“Baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak hingga lampu rumah juga ikut hilang,” ujarnya.

Menurutnya, rumah tersebut telah ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak Juni 2025 lalu karena korban sedang berada di Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil penyelidikan polisi, ZF mengaku mencuri dua kali pada Juli lalu. Dia mencongkel jendela samping rumah, menggunakan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser.

Kemudian ZF kembali lagi untuk mencuri kulkas, rice cooker, kipas angin beserta kabel yang terpasang. Tersangka membawa semua barang tersebut satu persatu.

Sementara tersangka MK mencuri di rumah itu pada 7 Agustus lalu. Dia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci. Tersangka yang melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar rumah langsung membawa barang-barang tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

KriminalitasNews

Diwarnai Tembakan, Penyelundupan 150 Kg Ganja Berhasil Digagalkan

POPULARITAS.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil...