HukumNews

Dewan Pimpinan Nasional Repdem akan kawal kasus Dedi Mulyadi

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem, Simson Simanjutak, akan kawal kasus Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik yang dilaporkan ke Polda Aceh terkait dengan penyebutan PDIP adalah PKI.
Dewan Pimpinan Nasional Repdem akan kawal kasus Dedi Mulyadi
Simson Simanjuntak, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem, Simson Simanjutak, akan kawal kasus Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik yang dilaporkan ke Polda Aceh terkait dengan penyebutan PDIP adalah PKI.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPN Repdem Simson Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima popularitas.com, Kamis (23/6/2022).

“Kami akan kawal kasus ini, dan memastikan di proses hingga ke pengadilan,” katanya.

Guna memastikan hal itu, pihaknya akan terus melakukan monitoring perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga puji upaya hukum yang dilakukan leh DPW Repdem Aceh yang melaporkan Dedi Mulyadi ke polisi.

Pihaknya juga meminta kepada kepolisian Polda Aceh, untuk segera memproses hal itu. Hal ini penting dan menjadi pembelajaran kepada semua pihak, untuk tidak melakukan penghinaan dan fitnah keji terhadap PDIP.

Sebelumnya, DPW Repdem Aceh laporkan Dedi Mulyadi ke Polda Aceh pada 18 Juni 2022 lalu. Pelapora itu dilakukan atas ucapan yang bersangkutan di platform media sosial whatsApp yang menyamakan PDIP dengan PKI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Dedi Mulyadi pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai terlapor. 

Shares: