POPULARITAS.COM — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial ED (39) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap orang tua calon taruna dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Akibat perbuatan ED, IR orang tua calon taruna, mengalami kerugian hingga Rp600 juta.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, mengatakan pelaku ED (39), adalah warga Gampong Pasar, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
“Pelaku kita tangkap pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB beberapa waktu lalu, saat hendak menuju Puskesmas Kuala Batee tempat ia bertugas,” ujar Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Wahyudi, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IR pada 27 Maret 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 Juli 2025.
Namun, ketika dipanggil dua kali secara resmi, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Polisi pun menduga pelaku melarikan diri ke luar daerah, bahkan sempat berpindah-pindah tempat hingga ke Sumatera Utara.
“Penyidik terus berupaya keras mencari keberadaannya. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada tanggal tersebut,” jelas Wahyudi.
Modus Penipuan
Kasus ini berawal pada pertengahan Agustus 2024, saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku dapat membantu meluluskan anak korban dalam seleksi Akpol.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa di setiap tahapan tes ia akan ‘mengurus’ panitia dengan sejumlah uang, asalkan korban bersedia menyerahkan dana kepadanya,” ungkap Wahyudi.
Dengan penjelasan itu, tambahnya, korban pun percaya, kemudian menyerahkan uang secara bertahap.
“Untuk memperkuat tipu muslihatnya, pelaku bahkan menghubungi korban dengan nomor lain dan berpura-pura sebagai panitia seleksi Akpol,” terangnya.
Padahal, lanjut Wahyudi, proses seleksi penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya.
Pengakuan pelaku, katanya, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pendidikan anak, berobat, hingga berfoya-foya bersama suami sirinya.
“Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya pendidikan anaknya, berobat, hidup bersama suami sirinya, serta berfoya-foya,” papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga buku tabungan BSI, empat buku tabungan Bank Aceh, serta tiga kartu ATM BSI.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Abdya. Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.











Leave a comment